Transaksi Narkoba dekat Feri Penyeberangan, Dua Pria Diringkus Polisi

Transaksi Narkoba dekat Feri Penyeberangan, Dua Pria Diringkus Polisi
NARKOTIKA: Dua pria yang diamankan dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. (FOTO: POLISI).

KUALA KAPUAS – Dua orang yang hendak melakukan transaksi narkoba tak berkutik ditangan petugas kepolisian dalam dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan saat berada di dekat Feri penyeberangan Panamas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (24/8/2021) sekitar Pukul 23.00 WIB. Diduga saat itu keduanya hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku yang diamankan tersebut, yakni Norman (23), warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Seorang lainnya yitu Mohamad Deni (22) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Selain mengamankan keduanya, turut disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 paket dengan berat sekitar 9,14 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menjelaskan, dalam proses penangkapan pelaku, pihaknya bekerjasama dengan BKO Anggota Airud Mabes Polri KP. Pinguin.

“Benar telah dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku. Berawal saat anggota Airud Mabes Polri KP. Pinguin mendapatkan informasi bahwa ada yang bertransaksi mengantarkan narkotika jenis sabu disekitar Pelabuhan Fery Penyebrangan Panamas,” ujar Iptu Subandi kepada media, Jumat (27/8/2021) siang.

Disebutkannya juga, barang bukti lain yang diamankan diantaranya satu buah bong alat isap sabu, satu buah pipet kaca, dua buah kotak rokok, dua buah ponsel dan satu buah handbag warna abu hitam.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (adi/bud)