PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria berinisial R (31) yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku sendiri merupakan seorang Sarjana Pendidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. mengungkapkan pelaku diringkus saat berada pada sebuah wisma di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan yang dilakukan petugas juga berhasil mendapati barang bukti dalam kasus narkotika.
“Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sbau dengan berat kotor 1,98 gram milik tersangka di dalam wisma tersebut,” tuturnya, Sabtu (21/8/2021) pagi.
Selain dua paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik clip, 1 kotak rokok dan 1 buah handphone milik tersangka.
“Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya,” jelasnya.
Dikatakannya juga, tersangka yang merupakan lulusan Sarjana Pendidikan itu kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rdo/bud)