Polda Kalteng Amankan Lima Tersangka Narkoba di Palangka Raya

Polda Kalteng Amankan Lima Tersangka Narkoba di Palangka Raya
NARKOTIKA: Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menunjukan barang bukti hasil pengungkapan, Senin (16/8/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng berhasil meringkus lima tersangka. Dari tangan kawanan ini, didapati puluhan paket sabu-sabu dengan berat sekitar 196,39 gram.

Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menyebutkan kelima tersangka narkoba tersebut diamankan dari tiga lokasi.

“Dari tiga lokasi yang kita lakukan penindakan, berhasil diamankan lima orang tersangka” jelas Nono, Senin (16/08/2021) siang.

Dikatakannya juga, untuk para tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial AH (45), LS (34), SA (65), PA (29), dan AM (43).

Pengungkapan pertama, dikatakannya ialah pada 9 Agustus 2021 di kawasan Jalan Riau, Gang Rindang Banua II, Kota Palangka Raya dengan tersangka inisial AH.

Selanjutnya, penindakan juga berhasil mengamankan pelaku inisial LS , SA dan PA di Jalan Morist Ismail III, Kota Palangka Raya. Pengungkapan ketiga, ialah mengamankan pelakju inisial AM di Jalan Ramin II, Kota Palangka Raya.

“Dari para pelaku, kami amankan 56 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 196,39 gram” ungkapnya.

Disebutkannya juga, bahwa keberhasilan dalam pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Sehingga, setiap informasi yang diberikan masyarakat ditindaklanjuti dengan berhasil diamankannya para pelaku yang terlibat dalam binis barang haram tersebut.

“Untuk para pelaku tersebut, kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (bud)