PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng meringkus Enam orang tersangka tindak pidana narkotika yang beroperasi di tiga wilayah di Kalteng.
Keenam orang tersangka tersebut, ialah hasil pengungkapan dari empat kasus yang dilakukan di tiga wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas dan Kota Waringin Timur (Kotim). Ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Dirnarnarkoba, Kombes Nono Wardoyo kepada awak media, Kamis (17/6/2021) menyebutkan, kawanan pelaku bisnis barang haram tersebut kini diamankan di Mapolda Kalteng guna proses lebih lanjut.
“Enam orang kita tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana narkotika dan sekarang sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut” jelas Nono.
Disebutkannya, penindakan pertama ialah dengan mengamankan tersangka inisial perempuan inisial MN (36) warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku diamankan pada Jumat (4/6/2021) di sebuah barak Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupatemn Kapuas. Dari tangan MN, berhasil diamankan barang bukti 9,71 gram sabu-sabu.
Penindakan selanjutnya, kata Nono ialah dengan mengamankan inisial JC (31) dan IW (36) pada Senin (7/6/2021). Dalam pengungkapan ini, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah Jalan Cendana, Kelurahan Panarung dan sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut, Km 10, Kota Palangka Raya.
“Dari kedua pelaku ini kita amankan 14 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 116,78 gram” sebutnya.
Untuk penindakan ketiga, ialah dengan mengamankan tersangka inisial AP (32) pada Kamis, (10/6/2021) di Jalan Kayu Mas, Kelurahan Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Barang bukti berupa 7 paket sabu dengan bera sekitar 5,30 gram diamankan sebagai barang bukti.
Dalam upaya pengungkapan kasus peredaran barang haram ini, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu inisial RK (33) dan RH (33). Barang bukti diamankan yaitu dua paket sabu dengan berat sekitar 9,46 gram.
“Untuk tersangka RK dan RH diamankan pada Selasa (15/6/2021) di jalan Trans Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas” sebut Nono.
Dikatakannya, berhasil terbongkarnya peredaran narkoba yang dilakukan para pelaku, ialah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Setelah melakukan penyelidikan, lima orang tersangka berhasil diamankan.
“Untuk kelima tersangka ini kita jerat dengan PAsal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (1) dna Ayat (2)m Jo Pasal 132 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. (bud)