PALANGKA RAYA – Gangguan dan pemadaman listrik yang berulang di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong seorang warga Palangka Raya mengambil langkah hukum. Damai Alam Usop menyampaikan Notifikasi/Peringatan Pra-Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN (Persero).
Notifikasi tersebut bernomor 001/PRA-CL/WNI/VIII/2026 dan ditujukan kepada Menteri ESDM serta PT PLN (Persero), termasuk PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah serta PLN UP3 Palangka Raya. Salinan notifikasi juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Namun, langkah tersebut belum merupakan gugatan yang telah didaftarkan ke pengadilan. Notifikasi menjadi tahap pra-gugatan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan PLN memenuhi kewajiban yang dipersoalkan sebelum gugatan didaftarkan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, tenggang waktu yang diberikan sekurang-kurangnya 60 hari kerja sejak notifikasi diterima oleh calon tergugat yang menerima paling akhir.
Damai menyatakan notifikasi disusun berdasarkan informasi resmi, pernyataan PLN dan pemberitaan publik hingga 7 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan pemadaman bergilir dan gangguan pasokan listrik terjadi berulang di Kalteng, termasuk Kota Palangka Raya.
PLN sebelumnya menyampaikan target berakhirnya pemadaman bergilir pada 5 Agustus 2026 seiring kembalinya unit pembangkit ke sistem. Namun, pada 6 Agustus 2026, PLTU TPI Unit 1 mengalami kebocoran boiler sehingga kemampuan sistem kembali terbatas dan sistem kelistrikan Kalsel-Kalteng dinyatakan masih dalam kondisi siaga.
Bagi Damai, persoalan yang perlu diuji bukan hanya terkait satu kerusakan teknis pembangkit. Ia mempertanyakan apakah kewajiban mengenai kecukupan pasokan, mutu dan keandalan listrik, pemeliharaan serta kesiapan cadangan, pemulihan gangguan, keterbukaan informasi layanan, pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), hingga fungsi pengawasan pemerintah telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Ini bukan tuntutan agar listrik tidak pernah padam. Gangguan teknis bisa terjadi. Yang saya minta adalah agar kewajiban mengenai kecukupan pasokan, mutu, keandalan, pemulihan, informasi layanan, kompensasi, dan pengawasan dijalankan secara sungguh-sungguh, terukur, dan dapat diverifikasi,” kata Damai.
Dalam notifikasi tersebut, terdapat tiga tindakan utama yang diminta kepada pemerintah dan PLN. Pertama, Menteri ESDM diminta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kecukupan pasokan serta pemenuhan tingkat mutu dan keandalan sistem kelistrikan yang melayani Kalteng.
Evaluasi tersebut diminta berbasis data, termasuk menentukan ada atau tidaknya ketidakpatuhan serta tindakan korektif apabila diperlukan. Hasil evaluasi juga diminta disampaikan dalam bentuk ringkasan kepada publik.
Kedua, PLN diminta melakukan pemulihan dan menjaga keandalan layanan sesuai standar mutu dan keandalan.
PLN juga diminta menyusun rencana pemulihan dengan batas waktu yang jelas serta memberikan informasi resmi mengenai alasan pemadaman, wilayah terdampak, perkiraan durasi dan perkembangan proses pemulihan.
Ketiga, pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan kompensasi diminta dilakukan secara otomatis dan transparan bagi pelanggan yang memenuhi syarat.
Damai juga meminta PLN membuka data agregat yang diperlukan untuk memverifikasi dasar perhitungan kompensasi, periode penyaluran serta alasan faktual dan hukum apabila suatu gangguan dinyatakan sebagai pengecualian.
Dalam dokumen tersebut, Damai menegaskan Citizen Lawsuit dipersiapkan dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk kepentingan umum.
Notifikasi tersebut juga ditegaskan bukan class action dan tidak menuntut pembayaran ganti rugi pribadi melalui mekanisme Citizen Lawsuit.
“Saya tidak meminta ganti rugi pribadi melalui notifikasi ini. Fokusnya adalah kepentingan umum: pengawasan berjalan, layanan dipulihkan dan dibuat lebih andal, serta hak pelanggan atas TMP dan kompensasi dijalankan sesuai aturan,” tegas Damai.
Ia juga membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan kembali rencana gugatan apabila kewajiban yang dipersoalkan dapat dipenuhi secara nyata selama masa notifikasi.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat pemenuhan yang memadai setelah tenggang waktu berakhir, Damai menyatakan tetap mempertahankan hak untuk mendaftarkan Gugatan Warga Negara dengan pokok tuntutan yang konsisten dengan notifikasi.
Notifikasi tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 28 disebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan serta pelayanan sebaik-baiknya. Sementara Pasal 29 mencantumkan hak konsumen atas pelayanan yang baik, listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, pelayanan perbaikan, serta ganti rugi dalam kondisi yang ditentukan hukum.
Dokumen tersebut juga mencantumkan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 serta Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 sebagai bagian dari dasar hukum yang digunakan.
Selanjutnya, pemerintah dan PLN diminta memberikan jawaban tertulis yang substantif serta menunjukkan bukti tindakan yang telah maupun sedang dilakukan selama masa notifikasi.
Jika kewajiban yang dipersoalkan dipenuhi secara nyata dan dapat diverifikasi, Damai menyatakan akan mempertimbangkannya sebelum menentukan perlu atau tidaknya gugatan.
Sebaliknya, jika pemenuhan dinilai tidak memadai setelah tenggat waktu berakhir, ia menyatakan akan mempertahankan hak untuk mendaftarkan Citizen Lawsuit.
Langkah hukum tersebut saat ini masih berada pada tahap pra-gugatan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons pemerintah dan PLN serta pemenuhan kewajiban yang dipersoalkan selama masa notifikasi. (cen)



