PALANGKA RAYA – Perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang menjerat AJ alias I (33) memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, AJ kini akhirnya ditahan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya AJ telah berstatus tersangka dalam perkara yang dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan KaltengOke.com pada 17 September 2026, AJ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman, pemerasan dan pencemaran nama baik. Laporan terhadap AJ dibuat oleh Roedy Halim pada 17 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, rangkaian dugaan kejadian disebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 dan bermula dari persoalan aktivitas pembukaan lahan di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berdasarkan laporan polisi, pelapor mengaku menerima sejumlah komunikasi yang kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan uang serta ancaman akan melaporkan persoalan pembukaan lahan.
Pelapor juga menyebut adanya permintaan uang secara berkala dan dugaan unggahan di media sosial yang memuat tudingan terhadap dirinya.
Penyidik kemudian menetapkan AJ sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/25/IXRES.2.5./2026/DISKRIMSUS tertanggal 14 September 2026.
Dengan adanya penahanan tersebut, proses perkara kini memasuki tahapan lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mendalami keterangan tersangka, pelapor, saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam perkara sebelumnya, polisi mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 483 ayat (1) dan ketentuan terkait pencemaran nama baik.
Sejumlah barang bukti sebelumnya juga telah diserahkan kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, unggahan Facebook serta bukti transfer perbankan.
Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
KaltengOke.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi Polda Kalteng terkait waktu penahanan, alasan penahanan serta perkembangan pemeriksaan terhadap tersangka.
Hingga proses hukum berjalan, AJ tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (cen)
BACA JUGA : Mantan Narapidana, Oknum Anggota LSM Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pengancaman di Polda Kalteng



