Diduga Diancam, Diminta Uang hingga Nama Dicatut di Facebook, Pengusaha Kobar Laporkan Oknum LSM ke Polda Kalteng

polda kalteng
Oknum LSM AJ alias I (33), warga Kota Palangka Raya yang dilaporkan salah seorang pengusaha ke Polda Kalteng. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Laporan tersebut dibuat Roedy Halim (62), seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terhadap AJ alias I (33), warga Kota Palangka Raya.

Laporan resmi itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT, jo Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Laporan dibuat pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, dengan rangkaian kejadian yang disebut bermula dari persoalan pembukaan lahan di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam laporan tersebut disebutkan, pada 2 Desember 2025 pelapor menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Pesan itu berisi video berdurasi sekitar 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Video tersebut disertai narasi yang menuding pelapor melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk pembangunan jalan perusahaan sawit.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2026, pelapor kembali menerima pesan dari terlapor yang disebut mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI.

Dalam komunikasi tersebut, terlapor disebut mengancam akan melaporkan pelapor terkait dugaan pelanggaran pembukaan lahan.

Salah satu pesan yang dicantumkan dalam laporan berbunyi, “saya tunggu respon dari bapak 1×24 jam, jika tidak ada respon, mungkin bapak tidak berkenan berteman dengan saya”.

Pelapor kemudian merespons pesan tersebut karena mengaku merasa tertekan.

Setelah komunikasi berlangsung, terlapor disebut meminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan pulang ke Palangka Raya.

Permintaan tersebut sempat diabaikan pelapor karena belum mengetahui identitas terlapor.

Namun, pada 13 Januari 2026, terlapor kembali meminta uang untuk biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya.

Pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening terlapor.

Pada malam harinya, keduanya bertemu di sebuah kafe di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan laporan pelapor, terlapor menceritakan sejumlah kasus yang diklaim sedang ditanganinya serta mengaku sebagai oknum LSM.

Terlapor kemudian disebut meminta uang sebesar Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantai Pulut, Kabupaten Seruyan.

Pelapor mengaku merasa terintimidasi dan akhirnya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp2 juta per bulan selama 10 bulan.

Namun, pada 25 Februari 2026, terlapor disebut kembali meminta pembayaran sekaligus untuk satu tahun sebesar Rp20 juta.

Permintaan tersebut ditolak pelapor karena merasa keberatan dan menganggap dirinya telah diperas.

Pada 30 Mei 2026, pelapor mengaku menerima tautan unggahan Facebook dari akun bernama AJ II.

Unggahan berupa video berdurasi sekitar 49 detik itu disebut menampilkan foto dan nama pelapor. Dalam narasi unggahan, pelapor dituding melakukan penggarapan ribuan hektare hutan untuk perkebunan sawit secara ilegal di pinggiran sungai hingga menyebabkan banjir.

Dalam laporannya, Roedy menjelaskan bahwa aktivitas yang terlihat dalam video tersebut merupakan kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan lokasi wisata dalam rangka acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan secara ilegal sebagaimana narasi yang disebutkan dalam unggahan.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta serta merasa nama baiknya dicemarkan.

Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana yang dilaporkan dikaitkan dengan Pasal 483 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.

Untuk mendukung laporan, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Kalteng.

Barang bukti tersebut antara lain, cetakan cuplikan layar percakapan WhatsApp, cetakan cuplikan layar unggahan Facebook dan dokumen bukti transfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penanganan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (cen)