Mantan Suami Dilaporkan Dugaan Pemerasan Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Proposal Ganti Rugi!

suami
Ilustrasi AI

PALANGKA RAYA — Persoalan rumah tangga mantan pasangan suami istri di Palangka Raya kembali mencuat setelah berujung pada laporan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Laporan tersebut diajukan kuasa hukum AT kepada Polda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) pada 12 Juni 2026. Dalam laporan itu, pihak pelapor menduga mantan suaminya, A, melakukan tekanan hukum dan sosial terkait persoalan keluarga serta status biologis salah satu anak.

Perkara tersebut bermula dari hubungan rumah tangga yang telah berakhir melalui perceraian pada 2022. Perceraian itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Plk tertanggal 7 Juni 2022.

Persoalan kembali mencuat sekitar Mei 2026. Berdasarkan uraian dalam laporan, A disebut menghubungi mantan istrinya untuk membicarakan persoalan yang berkaitan dengan anak.

Dalam pertemuan tersebut, A disebut menyampaikan hasil pemeriksaan DNA yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian hubungan biologis terhadap salah satu anak.

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Dalam laporan kepada kepolisian, pihak pelapor menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp10 miliar sebagai bagian dari penyelesaian persoalan.

Pelapor menduga permintaan tersebut disertai tekanan berupa ancaman akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, serta membuka persoalan keluarga kepada publik apabila tidak dipenuhi.

Menurut pihak pelapor, kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan psikologis, sosial, dan reputasional terhadap dirinya maupun anak-anak.

Pelapor kemudian memilih tidak memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, A disebut mengirimkan somasi melalui kuasa hukumnya.

Komunikasi dan surat-menyurat antara kedua belah pihak selanjutnya dilakukan melalui masing-masing kuasa hukum.

Pihak pelapor menilai rangkaian komunikasi tersebut menjadi bagian dari bukti yang mereka ajukan untuk mendukung dugaan adanya permintaan uang yang dinilai sebagai tekanan.

Persoalan semakin terbuka. Aetelah A sebelumnya juga melaporkan mantan istrinya ke Polda Kalteng. Perkara tersebut kemudian diberitakan sejumlah media pada Juni 2026.

Kuasa hukum pelapor AT, Dr Wikarya F Dirun SH., MH., CIL, menilai rangkaian permintaan uang, ancaman pelaporan, serta kemungkinan ekspos persoalan keluarga kepada publik perlu dilihat secara menyeluruh oleh penyidik.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan status biologis anak dan memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana.

“Laporan itu mencantumkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dirujuk dalam Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Wikarya, Selasa (15/09/2026).

Pihak pelapor selanjutnya meminta Polda Kalteng menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak A melalui Penasehat Hukumnya, Dr Ari Yunus Hendrawan, membantah narasi bahwa kliennya melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp10 miliar.

Menurut Ari, angka tersebut merupakan bagian dari proposal penyelesaian sengketa secara kekeluargaan (settlement proposal), bukan permintaan uang secara melawan hukum.

“Dalam penyelesaian tersebut, pihak mantan istri diberikan dua opsi yang menurut klien kami merupakan pilihan penyelesaian yang sah, yakni menyelesaikan persoalan dan tuntutan ganti kerugian materiil maupun immateriil melalui musyawarah mufakat, atau menempuh proses pengujian secara terbuka melalui pengadilan guna memperoleh dan mengungkap kebenaran materiil,” jelas Ari melalui WhatsApp, Selasa (16/9/2026).

Ia meminta agar terdapat perbedaan yang jelas antara meminta uang secara melawan hukum dengan mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti kerugian dalam konteks sengketa keperdataan.

Menurut Ari, penilaian terhadap hal tersebut harus didasarkan pada fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Angka Rp10 miliar tersebut, menurut klien kami, merupakan perhitungan atas akumulasi kerugian materiil dan immateriil yang dirasakan selama persoalan tersebut berlangsung,” tulisnya.

Ari menjelaskan, kerugian immateriil yang dimaksud antara lain berkaitan dengan kehormatan dan martabat keluarga serta penderitaan psikologis yang dialami kliennya setelah mengetahui fakta yang menurutnya selama bertahun-tahun tidak diketahui.

Ia mengatakan, tuntutan tersebut baru diajukan sekitar empat tahun setelah perceraian karena kliennya memilih memastikan terlebih dahulu adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Klien kami menyatakan baru memperoleh bukti yang dianggap definitif pada 19 Maret 2026, melalui hasil pemeriksaan DNA dari laboratorium terakreditasi yang menyatakan bahwa sang anak secara biologis bukan merupakan anak kandung klien kami,” ungkap Ari.

Atas dasar tersebut, Ari menyatakan seluruh langkah hukum yang ditempuh kliennya didasarkan pada data dan bukti yang dimiliki.

Ia membantah langkah tersebut merupakan rekayasa, tendensi pribadi, ataupun tindakan yang ditunggangi pihak ketiga.

Mengenai persoalan nafkah, Ari mengatakan kliennya telah memenuhi kewajiban nafkah pascaputusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, sejak pertengahan 2022 hingga 2024, kliennya memberikan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk kedua anak.

Adapun peninjauan kembali mengenai kewajiban nafkah setelah adanya bukti DNA, kata Ari, merupakan persoalan keperdataan yang menurut pandangan kliennya perlu diuji dan diputus melalui mekanisme pengadilan.

Hal tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan status hubungan biologis dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Meski demikian, atas dasar nilai kemanusiaan dan ikatan batin, karena telah mengasuh anak tersebut sejak bayi, kliennya disebut tetap memberikan uang secara sukarela sepanjang 2026.

“Klien kami justru menyayangkan, apabila saat ini terdapat pembatasan atau kesulitan dalam akses komunikasi antara dirinya dengan sang anak, mengingat hubungan emosional tersebut telah terjalin sejak anak tersebut masih bayi,” terangnya.

Ari mengatakan, saat ini kliennya memusatkan perhatian pada proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami juga mempercayakan penanganan perkara ini kepada profesionalisme dan integritas penyidik kepolisian, yang kami yakini akan menilai seluruh fakta, bukti, dan duduk perkara secara objektif serta adil,” tegasnya. (cen)