Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Dihentikan, Polda Kalteng Sebut Peristiwa Bukan Tindak Pidana

polda kalteng
Ilustrasi AI

PALANGKA RAYA — Penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam surat Polda Kalimantan Tengah Nomor B/495/VIII/RES.5.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2026, dengan perihal pemberitahuan penghentian penyidikan. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam surat yang diterima redaksi disebutkan, penghentian penyidikan berlaku terhitung mulai 19 Agustus 2026.

Perkara yang dihentikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, yakni larangan bagi setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana ketentuan yang dirujuk penyidik dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Yang menarik, Polda Kalteng secara tegas mencantumkan alasan penghentian penyidikan tersebut. Dalam surat pemberitahuan kepada Kejati Kalteng disebutkan bahwa penyidikan dihentikan dengan alasan “peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana”, sebagaimana resume singkat hasil penyidikan. Lokasi perkara yang dimaksud berada di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Penghentian perkara bukan sekadar karena proses penyidikan telah selesai, tetapi berdasarkan kesimpulan penyidik bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana.

Dokumen tersebut mencatat bahwa perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 21 November 2025.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam rangkaian proses yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.

Rangkaian tersebut kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/68.D/VII/RES.5.6./2026/Ditreskrimsus serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/68.a/VIII/RES.5.6./2026/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 19 Agustus 2026.

Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah pihak yang menerima tembusan. Di antaranya Kapolda Kalteng, Irwasda Polda Kalteng, Kabidpropam Polda Kalteng, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pelapor Karyadi, serta terlapor Masduki.

Untuk kebutuhan koordinasi terkait perkara tersebut, surat Polda Kalteng mencantumkan kontak Panit I Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng, Iptu Boby M. S. Hutagaol, S.H., M.H.

Penghentian penyidikan dengan alasan peristiwa bukan tindak pidana tentu menyisakan pertanyaan mengenai apa hasil penyidikan yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

Dokumen yang tersedia hanya menyebutkan alasan penghentian dan merujuk pada resume singkat hasil penyidikan. Dokumen ini tidak memuat secara rinci fakta-fakta penyidikan, alat bukti yang diperiksa, keterangan para pihak, maupun uraian pertimbangan penyidik sampai pada kesimpulan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini, diperlukan penjelasan lebih lanjut atau dokumen hasil penyidikan yang menjadi dasar penghentian.

Sementara itu, adanya penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan perambahan hutan dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, tidak membuat pihak pelapor tinggal diam. Melalui Kuasa hukum Naduh, SH, bertindak untuk dan atas nama kliennya, Karyadi, Ketua LPLHI-KLHI DPW Provinsi Kalteng, telah melayangkan laporan melalui surat Nomor 11/ADV-NDH/VIII/2026 tertanggal 8 September 2026. Surat itu memuat laporan dugaan pencatutan nama Satgas PKH, pemalsuan dokumen serta permohonan klarifikasi terkait keabsahan plang yang terpasang di lokasi.

Surat tersebut pun ditujukan kepada Tim Satgas PKH Pusat melalui Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Kehutanan, dengan tembusan antara lain kepada Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, Kapolri melalui Karo Wassidik Mabes Polri, serta KPHP wilayah setempat. (cen)