Diduga Catut Nama Satgas PKH, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kejanggalan Lahan HPK di Sukamara

hpk
Advokat Naduh, SH. Foto: Ist

PALANGKA RAYA — Dugaan pencatutan nama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencuat dalam polemik pengelolaan lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan lahan gambut di Desa Kartamulya, Kelurahan Padang, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dugaan tersebut disampaikan Kantor Hukum Naduh, SH & Rekan melalui surat Nomor 11/ADV-NDH/VIII/2026 tertanggal 8 September 2026. Surat itu memuat laporan dugaan pencatutan nama Satgas PKH, pemalsuan dokumen serta permohonan klarifikasi terkait keabsahan plang yang terpasang di lokasi.

Kuasa hukum Naduh, SH, bertindak untuk dan atas nama kliennya, Karyadi, Ketua LPLHI-KLHI DPW Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan laporan resmi terkait dugaan manipulasi, penyalahgunaan wewenang dan pencatutan institusi Satgas PKH Pusat.

Dalam surat tersebut disebutkan dugaan pembukaan lahan secara mekanis menggunakan ekskavator seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di kawasan HPK dan lahan gambut pada 2021.

“Lahan tersebut disebut berada di wilayah Desa Kartamulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, dan dalam surat dikaitkan dengan seseorang bernama Masduki,” ungkap Naduh.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 10 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana di bidang kehutanan.

Penyidik kemudian melakukan investigasi lapangan pada 7 Agustus 2025. Dalam investigasi tersebut, disebut ditemukan lahan yang baru ditanami sawit, pondok kerja dan satu unit ekskavator merek Hitachi PC 200. Namun, menurut pihak pelapor, saat itu tidak dilakukan tindakan hukum berupa penyegelan atau pemasangan garis polisi.

Perkembangan perkara berlanjut. Pada November 2025, laporan tersebut disebut telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan laporan polisi LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Pihak pelapor juga menyebut terdapat pemeriksaan terhadap delapan saksi, lima ahli serta satu orang terlapor, selain penyitaan sejumlah dokumen terkait lahan dan pengelolaannya.

Namun, belakangan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan perkara tersebut dinilai “bukan merupakan tindak pidana”, yang dalam surat kuasa hukum disebut berkaitan dengan klaim penyelesaian secara administratif.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul plang di lokasi objek perkara yang mencantumkan bahwa Kelompok Tani Jampah menyerahkan lahan secara sukarela kepada Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Naduh mempertanyakan keabsahan plang tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka klaim dilakukan di lapangan, pemasangan plang disebut tidak diketahui atau dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk KPHP, Dinas Perkebunan, Kejaksaan Negeri maupun Polres setempat.

Mereka juga mempersoalkan luas lahan yang tercantum pada plang. Dalam surat disebutkan lahan Kelompok Tani Jampah Sukamaju sekitar 190 hektare, sementara plang mencantumkan luas 618,26 hektare. Lokasi pemasangan plang juga disebut berada sekitar satu kilometer dari kebun kelompok tani yang dimaksud.

Kejanggalan lain yang disorot adalah keterangan sejumlah anggota Kelompok Tani Jampah. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan anggota kelompok tani mengaku tidak pernah mengetahui, menyetujui maupun menandatangani dokumen penyerahan lahan kepada Satgas PKH ataupun dokumen kerja sama dengan PT Agrinas tahun 2026.

Pihak kuasa hukum kemudian menduga pencantuman nama Satgas PKH digunakan untuk memuluskan skema pengalihan pengelolaan lahan kepada korporasi tertentu dengan menggunakan narasi “penyerahan sukarela”.

Penting dicatat, seluruh tudingan tersebut merupakan isi laporan dan permohonan klarifikasi dari pihak kuasa hukum pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Melalui surat tersebut, Naduh meminta Satgas PKH Pusat memberikan klarifikasi tertulis mengenai apakah pernah menerbitkan surat perintah tugas resmi untuk penyitaan atau pemasangan plang di titik koordinat lahan yang dipersoalkan.

Mereka juga meminta dilakukan investigasi atau audit lapangan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pencatutan nama Satgas PKH Pusat.

Selain itu, kuasa hukum meminta agar ketentuan Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ditegakkan, khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelanggaran kehutanan yang disebut terjadi pada 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Tim Satgas PKH Pusat melalui Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Kehutanan, dengan tembusan antara lain kepada Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, Kapolri melalui Karo Wassidik Mabes Polri, serta KPHP wilayah setempat. (cen)