KASONGAN – Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR RI. Salah satunya adalah RUU tentang Reforma Agraria yang diharapkan menjadi terobosan dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria struktural di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, SH, mengatakan dirinya merupakan bagian dari Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Reforma Agraria. Menurutnya, RUU tersebut nantinya diharapkan mampu mencegah terjadinya monopoli kepemilikan lahan.
“Misalnya perusahaan ini punya 10 hektar (lahan, red), itu tidak bisa lagi. Karena ini masih RUU, ada batasan-batasan. Sama juga dengan masyarakat biasa, dia hanya boleh punya 20 hektar tanah atas namanya. Kalau dia pecah dengan atas nama lain, itu boleh,” jelas Bias usai melaksanakan Sosialisasi Implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Kabupaten Katingan, Rabu (9/9/2026).
Dia menegaskan, lahan yang telah dimiliki juga tidak boleh ditelantarkan. Menurutnya, penguasaan tanah oleh negara pada prinsipnya ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kepemilikan semata.
Selain mengatur batas kepemilikan, RUU Reforma Agraria juga akan mengatur mengenai Bank Tanah. Bias mengatakan, pengelolaan Bank Tanah tersebut akan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) sehingga kebutuhan lahan untuk masyarakat dapat lebih terakomodasi.
“Nantinya juga akan dibentuk Bank Tanah, tapi diserahkan ke Pemda setempat. Jika ada yang membutuhkan tanah untuk usaha perkebunan, pertanian dan pemukiman, Pemda wajib memberikan Bank Tanah tersebut ,” ujarnya.
Menurut Bias, mekanisme tersebut akan memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola pertanahan di wilayah masing-masing. Pemda dapat memberikan lahan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan yang terdapat dalam Bank Tanah.
“Seberapa bisa Pemda memberi, sesuai usulan. Itu memperkuat legitimasi Pemda juga untuk bisa memiliki kewenangan mengatur tanah-tanah di daerahnya. Selain itu, membatasi para korporasi untuk tidak memonopoli. Jadi ada batas maksimum dan batas minimum di situ (RUU Reforma Agraria, red),” katanya.
Dia menambahkan, keberadaan Bank Tanah juga diharapkan dapat mendorong pemerataan kepemilikan lahan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki tanah. “Bagi yang tidak punya tanah, supaya pemerataan ada tanah, ya nanti tergantung Pemda untuk memberi sesuai yang ada di Bank Tanah,” lanjutnya.
Terkait penyediaan Bank Tanah, Bias mengingatkan pemerintah daerah agar mulai mempersiapkan lahan yang dapat digunakan. Lahan tersebut, kata dia, harus berada di luar kawasan hutan apabila nantinya akan diproses untuk penerbitan sertifikat oleh kementerian yang membidangi urusan agraria. “Kalau tanah itu masuk dalam kawasan hutan, maka harus dialihfungsi dulu oleh Pemda dengan menyurati Kementerian Kehutanan RI,” tuturnya.
Bias menilai, kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria nantinya dapat memberikan kepastian dan kejelasan hukum dalam berbagai persoalan pertanahan. Selama ini, menurutnya, konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan korporasi kerap menghadapi persoalan regulasi karena pengaturan pertanahan masih bertumpu pada sejumlah aturan di bawah undang-undang.
Ia menyebut, persoalan yang berkaitan dengan tanah ulayat masyarakat adat, tanah perorangan, tanah warisan maupun bentuk konflik pertanahan lainnya membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
“Karena selama ini agraria hanya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Kalau Perpres susah melawan Undang-Undang Kehutanan, karena dia di bawah Undang-Undang. RUU ini merupakan bentuk kepedulian Bapak Presiden RI Prabowo Subianto beserta kami seluruh anggota DPR RI, kepada masyarakat” pungkasnya. (ndi)



