Prof Elia Embang Jadi Saksi Kasus Korupsi Pascasarjana UPR, PH Yetrie Soroti Kewenangan Pencairan Dana

pascasarjana
Mantan Rektor UPR Prof. Elia Embang saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Pascasarjana UPR Prof. Yetrie Ludang. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/9/2026). Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022, Prof. Dr. Andrie Elia Embang, S.E., M.Si., dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022.

Prof. Elia diperiksa dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Program Pascasarjana UPR, Prof. Yetrie Ludang, sebagai terdakwa.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan mantan Rektor UPR itu menjadi perhatian karena dugaan perkara berkaitan dengan pengelolaan anggaran Program Pascasarjana pada periode ketika Prof. Elia masih menjabat sebagai Rektor.

Keterangan yang disampaikan di persidangan diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengelolaan anggaran, pembagian kewenangan antara Direktur Pascasarjana dan pejabat perbendaharaan, serta hubungan tata kelola antara Program Pascasarjana dengan pimpinan universitas.

Usai persidangan, Prof. Elia tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sementara itu, penasihat hukum Prof. Yetrie, Ari Yunus, mengatakan keterangan mantan Rektor UPR tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan dalam pengelolaan dan pencairan anggaran negara.

Menurut Ari, Prof. Elia menjelaskan bahwa Direktur Pascasarjana memiliki tanggung jawab utama pada bidang akademik. Sedangkan aspek pertanggungjawaban keuangan berada pada pejabat yang memiliki kewenangan di bidang perbendaharaan.

“Beliau menyampaikan bahwa Ibu Yetrie punya kedudukan sebagai Direktur Pascasarjana. Direktur Pascasarjana ini adalah orang yang bertanggung jawab secara akademis,” kata Ari kepada awak media.

Ari mengatakan, dalam persidangan juga dibahas mengenai mekanisme pencairan anggaran, termasuk Surat Perintah Membayar (SPM) hingga diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menurut dia, terdapat nama pihak yang disebut dalam persidangan memiliki kewenangan berkaitan dengan SPM. Namun, pihak tersebut disebut belum tercantum dalam surat dakwaan maupun daftar saksi yang telah diperiksa.

“Disebutkan tadi nama Bapak Dapo atau Tahasak yang tidak ada di dalam dakwaan maupun terhadap saksi. Kita minta kepada majelis untuk juga diperiksa, untuk didengarkan keterangannya,” ujar Ari.

Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam mekanisme pencairan anggaran penting dilakukan agar konstruksi perkara dapat dilihat secara utuh.

“Karena dialah yang punya tongkat atau tuas untuk uang itu bisa keluar atau SP2D itu bisa keluar,” katanya.

Meski demikian, Ari menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menyatakan pihak tertentu bersalah.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan gambaran yang lengkap mengenai proses pengelolaan anggaran yang menjadi objek perkara.

Ari mengatakan, tim penasihat hukum Prof. Yetrie hingga kini belum menghadirkan saksi dari pihaknya.

Langkah tersebut dilakukan karena pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Kita akan mengajukan bukti-bukti nanti. Ada beberapa bukti yang harus kami klarifikasi dan kami sandingkan, supaya fakta kebenaran ini bisa terbuka,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun pembelaan semata-mata untuk menguntungkan terdakwa. Menurut Ari, seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara harus dibuka secara terang di persidangan.

“Kita enggak mau juga kalau salah ya salah. Tapi kalau fakta itu tidak dibuka secara clear, nanti pandangan masyarakat juga tidak diedukasi dengan baik,” katanya.

Ketika ditanya apakah keterangan mantan Rektor UPR tersebut menunjukkan Prof. Yetrie seharusnya tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan persoalan keuangan, Ari mengatakan pihaknya berpegang pada surat keputusan (SK) serta pembagian tugas yang berlaku saat itu.

Menurut dia, dokumen tersebut penting untuk melihat secara objektif tugas dan kewenangan Direktur Pascasarjana, termasuk fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan anggaran.

“Di mana tugasnya untuk mengawasi, untuk mendampingi orang-orang yang mengelola anggaran supaya anggaran itu terealisasi dengan baik dan output-nya baik,” jelasnya.

Namun, Ari mengakui bahwa dalam perkara tersebut terdapat persoalan terkait kerugian negara.

“Nah, dalam pengelolaannya ada kerugian negara. Di situlah beliau sampaikan biar diproses secara aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR digelar pada Rabu (5/8/2026) lalu.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar dalam perkara tersebut. (cen)