PALANGKA RAYA – Terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2022-2026 belum mengakhiri persoalan hukum terkait proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026-2030.
Hal tersebut disampaikan Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., dosen UPR sekaligus penggugat dalam Perkara Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK. Dalam siaran pers tertanggal 12 September 2026, Tari memberikan tanggapan kritis terhadap keputusan Menteri tersebut.
Menurut Tari, SK 204/M/KEP/2026 memang menjaga kontinuitas kepemimpinan UPR setelah masa jabatan Rektor periode 2022-2026 berakhir. Namun, keputusan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama yang tengah diuji melalui proses hukum, yakni legalitas tahapan Pemilihan Rektor UPR 2026-2030.
“Yang saya persoalkan bukan pribadi Prof. Salampak. Yang saya persoalkan adalah kualitas tata kelola,” kata Tari dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Sabtu (12/09/2026).
Ia mempertanyakan, apakah organ yang mengambil keputusan dalam proses Pilrek telah dibentuk dan bertindak sesuai ketentuan hukum, apakah dokumen pendukung tersedia, serta apakah proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Tari juga menyoroti perkembangan tahapan Pilrek UPR. Pada 4 September 2026, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR, Prof. Joni Bungai, disebut menyatakan bahwa panitia masih menunggu surat Menteri mengenai jadwal pemilihan tahap II.
Sementara itu, tiga calon Rektor telah menjalani wawancara dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sejak 20 Agustus 2026.
Menurut Tari, kondisi tersebut menunjukkan tahapan Pilrek telah memasuki fase yang membutuhkan tindakan atau penjadwalan dari Kementerian. Namun, SK perpanjangan kemudian diterbitkan pada 8 September 2026 ketika Rektor definitif belum ditetapkan.
Tari menegaskan, dirinya tidak menyimpulkan bahwa gugatan di PTUN menjadi penyebab belum dijadwalkannya tahapan final Pilrek. Ia justru meminta Kementerian membuka penjelasan administratif mengenai alasan keterlambatan serta dasar penerbitan SK perpanjangan.
Tari menilai, terbitnya SK 204 justru telah mengurangi alasan untuk terburu-buru memfinalkan proses Pilrek demi mencegah kekosongan pimpinan universitas.
Sebab, melalui mekanisme perpanjangan tersebut, kontinuitas kepemimpinan UPR telah dijaga. Dengan demikian, menurutnya, kehati-hatian dalam menyelesaikan persoalan hukum tidak berarti membiarkan universitas tanpa Rektor.
“SK 204 menyelesaikan persoalan kontinuitas jabatan, bukan persoalan legalitas proses. Keduanya tidak boleh dicampur,” tegasnya.
Salah satu poin utama yang disoroti Tari berkaitan dengan komposisi dan kepemimpinan Senat UPR ketika mengambil tindakan pada 11-15 Juni 2026.
Dalam Perkara Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK, proses yang diuji antara lain berkaitan dengan Berita Acara Senat tanggal 11 Juni 2026 dan Keputusan Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026 tanggal 15 Juni 2026.
Tari menjelaskan bahwa SK Rektor Nomor 0585/2026 bukan objek sengketa, tetapi disebut sebagai fakta hukum yang mendahului tindakan administrasi yang menjadi bagian dari penilaian mengenai kewenangan Senat.
Ia juga merujuk pada ketentuan Statuta UPR mengenai komposisi Senat, masa jabatan anggota wakil dosen, serta mekanisme pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat.
Menurut ketentuan tersebut, Ketua dan Sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat Senat, dengan rapat pemilihan dinyatakan sah. Apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga anggota.
Tari turut menyoroti Keputusan Rektor UPR Nomor 4783/UN24/OT/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang merupakan Perubahan Keempat Belas atas SK Nomor 0585/UN24/OT/2026 tentang keanggotaan Senat periode 2022-2026.
Menurutnya, dokumen yang terbit pada 7 Juli tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa komposisi dan kepemimpinan Senat pada 11 Juni 2026 telah sah.
Dia meminta, adanya rantai dokumen yang menunjukkan kondisi hukum Senat tepat pada saat tindakan dilakukan, mulai dari SK dasar, perubahan yang telah efektif, dokumen pergantian antarwaktu (PAW), daftar hadir, berita acara, hingga dokumen pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat.
Dalam siaran pers tersebut, Tari menyampaikan empat hal yang diminta kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta UPR.
Pertama, membuka rekam administrasi terkait keterlambatan tahapan akhir Pilrek, termasuk korespondensi penjadwalan setelah wawancara 20 Agustus 2026 dan dasar penerbitan SK 204.
Kedua, membuka rantai legalitas Senat pada 11 Juni 2026, termasuk SK keanggotaan, perubahan, dokumen PAW, daftar hadir, serta dokumen pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat.
Ketiga, memastikan kesesuaian komposisi Senat dengan Statuta UPR dan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) 2025.
Keempat, menghindari tindakan final yang sulit dipulihkan sebelum persoalan legalitas memperoleh kejelasan.
Tari menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan sebagai serangan personal kepada Rektor, para calon Rektor, anggota Senat, maupun pejabat Kementerian.
Menurutnya, fokus yang dipersoalkan adalah legalitas kewenangan, prosedur, keterbukaan dokumen, serta efektivitas perlindungan hukum dalam proses Pilrek yang sedang diperiksa.
“Jika prosesnya sah, buka buktinya. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Itulah akuntabilitas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, kata Tari, terbuka terhadap klarifikasi resmi berbasis dokumen primer dari Universitas Palangka Raya maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (cen)



