Surat Palsu Permintaan Data Dana BOS Mengatasnamakan Kejari Pulang Pisau Beredar, Ini Empat Kejanggalannya

dana bos
Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, SH, MH. Foto: Ist

PULANG PISAU – Masyarakat, khususnya pihak sekolah di Kabupaten Pulang Pisau, diminta waspada terhadap beredarnya surat yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau terkait permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Surat tersebut diketahui beredar di sejumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Salah satunya ditujukan kepada SMA Negeri 1 Kahayan Kuala tertanggal 12 Agustus 2026.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, SH, MH, menegaskan surat tersebut tidak benar dan bukan dokumen resmi yang diterbitkan institusinya.

“Beredarnya surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban dana BOS yang ditujukan ke SMA 1 Kahayan Kuala oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu tidak benar, dan itu bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” tegas Tory kepada media ini, Kamis (13/8/2026).

Menurut Tory, apabila surat tersebut diteliti lebih lanjut, terdapat sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut bukan surat resmi Kejari Pulang Pisau.

Tory menyebut setidaknya terdapat empat hal yang menjadi indikator bahwa surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Kejari Pulang Pisau.

Pertama, kode surat yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan tata naskah maupun kode surat yang digunakan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau.

“Setidaknya terdapat empat hal yang menunjukkan bahwa surat tersebut tidak resmi. Yang pertama, dalam kode surat yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dan kode surat yang digunakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau,” jelasnya.

Kedua, kata Tory, tanda tangan elektronik yang tercantum dalam surat tersebut tidak dilengkapi barcode atau QR code e-sign resmi sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen elektronik Kejaksaan.

Hal tersebut menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk memeriksa keabsahan sebuah dokumen elektronik yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

Ketiga, dalam penanganan perkara, Kejari Pulang Pisau tidak pernah melakukan permintaan klarifikasi melalui surat terbuka seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut tanpa dilengkapi surat tugas atau surat perintah.

“Dalam penanganan perkara Kejari Pulang Pisau tidak pernah meminta klarifikasi melalui surat terbuka seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut, tanpa melampirkan surat tugas atau surat perintah sehingga dapat dipastikan bahwa surat yang beredar tersebut bukan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” tegasnya.

Keempat, nomor telepon yang tercantum dalam surat tersebut juga bukan merupakan nomor telepon milik Tory Saputra Marletun selaku Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau.

“Dan yang keempat adalah nomor telepon yang tercantum dalam surat tersebut bukan merupakan nomor telepon milik Tory Saputra Marletun, SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulang Pisau,” tegasnya.

Atas beredarnya surat tersebut, Kejari Pulang Pisau mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan dokumen yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

Masyarakat, termasuk pihak sekolah, diminta terlebih dahulu memastikan keaslian surat melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebelum memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diminta dalam surat tersebut.

Langkah tersebut penting untuk mencegah adanya pihak yang memanfaatkan nama institusi Kejaksaan untuk memperoleh data atau kepentingan lainnya.

Kejari Pulang Pisau menegaskan bahwa surat yang beredar terkait permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban dana BOS tersebut bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Pihak sekolah yang menerima surat serupa diimbau tidak panik dan tidak langsung memenuhi permintaan yang tercantum sebelum melakukan verifikasi kepada pihak Kejari Pulang Pisau. (ung/cen)