NANGA BULIK – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SW (37) kembali berurusan dengan petugas kepolisian setelah diduga menggasak 10 sepeda motor di Kabupaten Lamandau.
Aksi tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu 11 hari, yakni dari tanggal 6 hingga 16 Agustus 2026. Kini Setelah diamankan beserta 10 sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatannya.
Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah SW kepergok sedang mendorong sepeda motor curian di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Minggu (16/8/2026) sekitar Pukul 20.30 WIB.
“Awalnya korban sedang bersilaturahmi ke rumah temannya. Tiba-tiba korban dan temannya mendengar suara orang mendorong sepeda motor ke arah semak-semak,” ujar Eko saat konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (19/8/2026).
Korban kemudian memeriksa sumber suara dan melihat SW sedang mendorong sepeda motor miliknya. Teman korban lantas berteriak “maling” dan bersama warga mengejar pelaku hingga berhasil diamankan.
Dari pengembangan tersebut, pihaknya menemukan sembilan sepeda motor lainnya yang diduga dicuri SW di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Lamandau.
“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang telah dicuri oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Lamandau, dalam rentan waktu 6 hingga 16 Agustus 2026,” kata Eko.
Eko menyebut, SW ini bukan pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses hukum pada 2015 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur.
Saat beraksi di Lamandau, SW menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah maupun lokasi yang dianggap sepi.
Modusnya dengan merusak atau melepas bagian depan kendaraan, kemudian menyambungkan kabel kontak hingga mesin dapat dihidupkan. Setelah motor berhasil menyala, kendaraan langsung dibawa kabur.
Eko juga mengungkapkan, sebagian motor hasil curian ditinggalkan dilokalisasi hiburan. Sementara sebagian lainnya dijual oleh tersangka dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hiburan.
Adapun 10 sepeda motor yang diamankan polisi berasal dari sejumlah lokasi di Kabupaten Lamandau.
Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Supra, Honda Beat, Honda Megapro, Yamaha Jupiter, Yamaha Vixion dan Honda Supra 125.
Beberapa lokasi pencurian di antaranya rumah warga di Desa Kujan, kawasan Alun-alun Nanga Bulik, Jalan Sudiro, depan Kantor Dukcapil, Simpang Dinsos, kawasan Bundaran Burung, Desa Sekoban, hingga Desa Kubung, Kecamatan Delang.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Eko juga mengimbau, masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan gunakan kunci ganda tambahan. Apabila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Polres Lamandau atau kantor polisi terdekat,” imbuhnya. (han/abe)



