PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola penganggaran di sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme penganggaran dana hibah yang dinilai tidak semestinya.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti, mengungkapkan adanya kondisi ketika anggaran hibah sudah masuk dalam penganggaran, sementara proposal dari pihak penerima justru baru menyusul.
Hal tersebut disampaikan Eli saat berada di Kota Palangka Raya, Kamis (12/8/2026). Menurut Eli, mekanisme tersebut semestinya tidak terjadi. Proposal pengajuan hibah harus terlebih dahulu disampaikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi sebelum menentukan apakah usulan tersebut layak untuk dianggarkan.
“Proposal dulu, kemudian dievaluasi dan diverifikasi, baru dianggarkan,” demikian inti penjelasan Eli mengenai mekanisme yang seharusnya dilakukan.
Kondisi ketika anggaran sudah tersedia sementara dokumen proposal baru menyusul menjadi salah satu celah dalam tata kelola anggaran yang perlu diperbaiki.
Dalam proses penganggaran hibah, keberadaan proposal bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai kebutuhan, tujuan penggunaan dana, penerima manfaat serta kelayakan pemberian hibah.
Karena itu, proses idealnya dimulai dari pengajuan proposal. Pemerintah daerah kemudian melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan tersebut. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, barulah usulan dapat diproses dalam perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan.
Jika urutannya terbalik, yakni anggaran lebih dahulu disiapkan sementara proposal menyusul, maka proses verifikasi berpotensi kehilangan fungsi sebagai instrumen pengendalian.
KPK sendiri selama ini menempatkan perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan korupsi. Eli dalam sejumlah kesempatan juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan pengawasan untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan pemerintahan.
Sorotan terhadap mekanisme hibah tersebut bukan semata-mata persoalan apakah dokumen proposal tersedia atau tidak. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penganggaran yang dilakukan sebelum proses evaluasi dan verifikasi juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah menentukan kelayakan penerima, besaran bantuan dan urgensi kegiatan yang akan dibiayai.
Karena itu, pemerintah daerah di Kalteng perlu memastikan seluruh tahapan berjalan secara berurutan dan terdokumentasi, mulai dari pengajuan proposal, evaluasi, verifikasi hingga penganggaran dan pencairan.
Temuan atau catatan KPK tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar tidak menjadikan kelengkapan administrasi sebagai formalitas belaka. (cen)



