Anak Menangis saat Ibunya Mengaku Dipukul, Pria Inisial MAM Dilaporkan ke Polda Kalteng

polda kalteng
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Seorang perempuan berinisial SF (28) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Wortel III, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Mirisnya, dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi ketika anak laki-laki pelapor berada di lokasi. Korban mengaku mengalami luka sobek dan goresan akibat tindakan terlapor.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Kalteng Nomor STTLP/243/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 23 September 2026, SF melaporkan seorang pria berinisial MAM atas dugaan penganiayaan.

Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika pelapor berada di kamar mandi bersama anak laki-lakinya. Saat itu, terlapor diduga masuk ke dalam kamar pelapor dan membuka paksa pintu kamar mandi.

Pelapor kemudian meminta terlapor menunggu sebentar, karena dirinya masih berada di dalam kamar mandi. Namun, terlapor diduga tetap memaksa membuka pintu hingga membuat anak pelapor ketakutan dan menangis.

Situasi kemudian memanas. Pelapor mengaku sempat mendorong dan menarik pintu untuk mencegah terlapor masuk.

Menurut keterangan dalam laporan, terlapor selanjutnya diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan dengan posisi telapak tangan mengepal ke arah muka bagian kanan pelapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka sobek dan sejumlah goresan. Peristiwa itu juga disebut disaksikan oleh seorang saksi yang berada di lokasi kejadian.Saksi kemudian mencoba melerai pertengkaran dengan menarik pelapor dan terlapor.

Merasa keberatan atas tindakan yang dialaminya, SF akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian pada Rabu (23/9/2026), pukul 17.53 WIB.
Dalam STTLP, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 257 ayat (1) KUHAP, sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, saat dikonfirmasi belum memastikan terkait laporan yang masuk di SPKT Polda Kalteng.

“Perkara apa ya,” tulisnya singkat, Minggu (27/09/2026).

Hingga berita ini tayang, redaksi masih berusaha meminta konfirmasi kepada terlapor, MAM. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, MAM merupakan pengurus organisasi kepemudaan. (cen)