Raperda LPJ APBD 2025 dan Lima Raperda Ditetapkan

Raperda LPJ
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST menerima dokumen terkait Penetapan Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Lima Buah Raperda, baru-baru ini. (Foto: Diskominfostandi Katingan)

KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Lima Buah Raperda, baru-baru ini.

Kegiatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan tersebut, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Katingan Firdaus, ST.

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan, bahwa penetapan Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, akuntabel dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian program pembangunan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakan serta penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka. Oleh karena itu, penetapan Raperda LPj APBD menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Firdaus mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Katingan juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Katingan atas sinergi, komitmen serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut.

“Berbagai rekomendasi, masukan dan saran yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Wabup, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektorat Kabupaten Katingan sebagai aparat pengawas internal pemerintah.

“Upaya peningkatan tata kelola keuangan juga akan dilakukan melalui optimalisasi pendapatan daerah, penataan administrasi aset daerah yang lebih tertib serta inventarisasi aset secara berkala,” ujarnya.

Terkait penetapan lima Raperda, Firdaus menyebut jika semua telah melalui tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sehingga diharapkan, regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” imbuhnya. (ndi)