Kasus Eks Kantor PDIP Kalteng Bergulir, Kuasa Hukum Pemilik SHM Desak Polda Terbitkan SP2HP

sp2hp
Sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng terus bergulis. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Penanganan laporan dugaan masuk tanpa izin dan perusakan di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Tim kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang meminta Polda Kalteng segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa laporan polisi atas nama R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang dengan Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 27 Juli 2026 telah ditindaklanjuti penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.

Perkembangan tersebut disampaikan Suriansyah, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, salah satu langkah yang telah dilakukan penyidik adalah melakukan peninjauan langsung terhadap tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng yang menjadi objek laporan.

Lokasi tersebut merupakan bidang tanah yang disebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai.

Meski demikian, Suriansyah menilai pemeriksaan lapangan masih merupakan tahapan awal dalam penanganan laporan. Pihaknya berharap proses tersebut terus dilanjutkan dan tidak berhenti setelah pengecekan lokasi.

Menurut kuasa hukum, penyidik masih perlu melanjutkan rangkaian penyelidikan, antara lain dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, pihak yang berada di lokasi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa ataupun memberikan perintah.

Selain itu, pengamanan barang bukti serta pendalaman terhadap dugaan masuk tanpa izin dan perusakan juga dinilai perlu dilakukan untuk membuat terang perkara.

Tim kuasa hukum kemudian meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan secara resmi kepada pelapor melalui SP2HP.

“Menurut kami, dokumen tersebut merupakan instrumen resmi Polri untuk memberikan informasi mengenai tahapan yang telah dan akan dilakukan penyidik,” ujar Suriansyah.

Apabila dalam prosesnya ditemukan bukti permulaan yang cukup, pihaknya berharap penanganan perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami juga meminta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan maupun afiliasi pihak mana pun,” lanjutnya.

Selain menunggu perkembangan dari penyidik, tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya menyerahkan tambahan alat bukti dan saksi, mengajukan permohonan SP2HP serta gelar perkara secara tertulis, hingga meminta pengawasan langsung dari Kapolda Kalteng dan Dirreskrimum terhadap penanganan laporan tersebut.

Apabila dalam waktu yang dinilai patut belum terdapat perkembangan yang jelas, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan melalui Wassidik, Itwasda, dan Propam.

Sementara itu, apabila penguasaan terhadap objek yang dipersoalkan tetap berlangsung tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sebagai pemilik, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan upaya hukum perdata untuk pemulihan hak dan tuntutan ganti kerugian.

Di tengah langkah hukum tersebut, Suriansyah menegaskan pihaknya tetap menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, setiap pihak yang terkait dengan laporan tersebut harus tetap dianggap tidak bersalah sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Namun, penghormatan terhadap asas tersebut juga tidak boleh menjadi alasan bagi penanganan laporan masyarakat berlangsung tanpa kepastian hukum,” pungkasnya. (ter/cen)