PALANGKA RAYA — Persoalan antara mantan pasangan suami istri di Palangka Raya berujung ke ranah hukum. Seorang pria berinisial A dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan istrinya, AT.
Persoalan mencuat setelah A diduga meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada mantan istrinya. Menurut kuasa hukum AT, Dr. Wikarya F Dirun, SH., MH., CIL, permintaan tersebut diduga disertai tekanan dan ancaman.
Nilai permintaan yang mencapai Rp10 miliar menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam laporan tersebut.
Menurut pihak pelapor, uang itu tidak pernah diberikan. Persoalan kemudian berkembang hingga dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum AT menyebut permintaan uang tersebut tidak terjadi dalam situasi yang biasa.
Menurutnya, terdapat komunikasi dan kondisi yang oleh kliennya dipersepsikan sebagai tekanan terhadap mantan istri.
Karena itu, pihak pelapor menduga permintaan Rp10 miliar tersebut bukan sekadar persoalan kompensasi atau penyelesaian konflik keluarga, tetapi perlu diuji apakah terdapat unsur pemaksaan dan ancaman di dalamnya.
“Penyidik nantinya akan menguji, apakah terdapat hubungan antara permintaan Rp10 miliar dengan dugaan ancaman yang dilaporkan,” terang Wikarya, baru-baru ini.
Wikarya juga menyoroti salah satu poin dalam somasi yang dilayangkan pihak pelapor kepada A.
Menurut dia, dalam somasi tersebut terdapat narasi bahwa tawaran kompensasi disebut sebagai alternatif jalan keluar yang paling efisien dan murah untuk mengakhiri perselisihan secara tertutup, dibandingkan menghadapi konsekuensi finansial dan reputasi di persidangan.
Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan, khususnya karena dikaitkan dengan kemungkinan kehancuran finansial dan reputasi apabila uang Rp10 miliar tidak diberikan.
Namun, apakah isi komunikasi tersebut memenuhi unsur ancaman atau pemerasan, tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum A, Dr. Ari Yunus Hendrawan, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pemerasan.
Ari menyatakan angka Rp10 miliar tidak tepat jika disebut sebagai permintaan uang untuk melakukan pemerasan.
Menurutnya, angka tersebut berkaitan dengan usulan penyelesaian atau kompensasi atas persoalan yang terjadi antara kedua pihak.
Pihak A juga membantah adanya niat melakukan pemerasan maupun pengancaman terhadap mantan istrinya.
Bantahan tersebut nantinya akan diuji bersama keterangan pihak pelapor dan alat bukti lainnya dalam proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap A diajukan kuasa hukum AT kepada Polda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) pada 12 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menduga mantan suaminya melakukan tekanan hukum dan sosial terkait persoalan keluarga serta status biologis salah satu anak.
Persoalan tersebut berawal dari hubungan rumah tangga yang telah berakhir melalui perceraian pada 2022. Perceraian itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Plk tertanggal 7 Juni 2022.
Persoalan kembali mencuat sekitar Mei 2026. Berdasarkan uraian dalam laporan, A disebut menghubungi mantan istrinya untuk membicarakan persoalan yang berkaitan dengan anak.
Dalam perkembangannya, muncul polemik mengenai tes DNA seorang anak yang kemudian menjadi bagian dari konflik antara kedua pihak.
Laporan tersebut kini menempatkan dugaan pemerasan dan pengancaman sebagai persoalan yang harus diuji secara hukum.
Penyidik perlu menelusuri secara utuh bagaimana permintaan Rp10 miliar tersebut disampaikan, konteks komunikasi kedua pihak, apakah terdapat dugaan ancaman, serta apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya upaya memaksa AT menyerahkan uang.
Di sisi lain, alasan yang disampaikan pihak A mengenai kompensasi atau penyelesaian persoalan juga menjadi bagian yang perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. (cen)
BACA JUGA : Mantan Suami Dilaporkan Dugaan Pemerasan Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Proposal Ganti Rugi!



