PALANGKA RAYA – Aktivitas membakar tumpukan ranting diduga berujung petaka. Sebuah bangunan sarang walet di Jalan Hiu Putih XXI AA Gang Dorang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, ludes dilalap api, Selasa (4/8/2026) siang.
Kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp300 juta. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Kebakaran sempat menggegerkan warga setelah informasinya beredar cepat melalui sejumlah grup percakapan. Pemadam kebakaran swakarsa bersama personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Palangka Raya langsung bergerak menuju lokasi untuk mencegah kobaran api merembet ke permukiman sekitar.
Kabid Pemadaman Disdamkarmat Kota Palangka Raya, Alfrianto, mengatakan laporan kebakaran langsung ditindaklanjuti. Petugas berhasil mengendalikan kobaran api dalam waktu sekitar 13 menit.
“Tim segera menuju ke lokasi. Penanganan sendiri kurang lebih selama 13 menit. Kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta,” ucap Alfrianto.
Namun, bangunan sarang walet berukuran sekitar 8 x 12 meter dengan struktur beton dan beratap seng tersebut tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumber api diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran tumpukan ranting di lahan berukuran sekitar 10 x 20 meter milik Cristina pada Senin sore (3/8/2026).
Setelah aktivitas pembakaran selesai, bara api diduga belum benar-benar padam dan masih tersisa di dalam timbunan material yang terbakar.
Memasuki Selasa siang sekitar pukul 11.30 WIB, bara tersebut diduga kembali menyala akibat terpaan angin dan kondisi cuaca panas.
Api kemudian merambat cepat membakar vegetasi di sekitarnya. Kobaran selanjutnya menjalar ke lahan milik Karnedi alias Bapak Hari sebelum akhirnya menghanguskan bangunan sarang walet.
Sementara itu, Polresta Palangka Raya bergerak setelah menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110 sekitar pukul 12.14 WIB.
Personel Samapta bersama Tim INAFIS Satreskrim Polresta Palangka Raya diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan, membantu proses penanganan kebakaran, sekaligus melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses olah TKP, polisi memasang garis polisi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel abu arang dan potongan kayu bekas terbakar.
Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut melalui pengujian laboratorium forensik guna membantu memastikan penyebab kebakaran.
Pamapta III Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar, menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan dari lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api.
Penyelidikan tersebut juga akan mendalami apakah terdapat unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam aktivitas pembakaran hingga api merembet dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ter)



