Pemkab Katingan dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Pemkab Katingan
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST membacakan Pidato Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si kesepakatan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Anggaran 2026, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Katingan, baru-baru ini. Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Katingan (Wabup), Firdaus, ST hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Katingan sekaligus membacakan Pidato Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si.

Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara Pemkab Katingan dan DPRD Katingan merupakan bagian penting dalam rangka memastikan proses penyusunan perubahan APBD berjalan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD dilaksanakan paling lambat 30 September 2026. Dengan demikian, kesepakatan yang dicapai pada 10 September 2026 memberikan ruang waktu bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Firdaus.

Menurut dia, Pemkab Katingan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Proses pembahasan tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat Badan Musyawarah, penyampaian pidato pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, rapat kerja pembahasan anggaran hingga penyampaian pendapat akhir fraksi,” jelasnya.

Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Katingan dan DPRD Katingan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Berbagai rekomendasi, catatan, pertanyaan, masukan maupun koreksi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam penyempurnaan Raperda,” tutur Wabup.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ndi)