PPKM Level 3 di Pulang Pisau Berakhir 23 Agustus

PPKM level 3
Sekretaris Satgas Covid-19 Pulang Pisau, Salahudin. Foto:Bangun.

PULANG PISAU – Tidak diperpanjangnya PPKM Level 4 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disambut baik masyarakat, khususnya para pedagang, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau.

Namun untuk Kabupaten Pulang Pisau saat ini masih memberlakukan kategori PPKM Level 3. Kebijakan penerapan itu akan berlaku hingga 23 Agustus 2021.

“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.32 Tahun 2021 bahwa Pulang Pisau masuk kategori PPKM Level 3. Dan itu berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021. Kami harap masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau bersabar. Kita berdoa saja agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta melalui Sekretaris Satgas, Salahudin, Rabu (18/8/2021).

Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau itu, menyebutkan dalam penerapan PPKM Level 3 itu ada beberapa ketentuan, diantaranya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, untuk pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Untuk pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen, outlet voucher, barber shop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 wib, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.,” ungkapnya.

Sedangkan tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan ibadah keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM mengacu kepada SE Menteri Agama yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah.

BACA JUGA : Pelanggan PDAM Pulang Pisau Menunggak hingga Rp 1,1 Miliar

Terkait resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat. Dalam PPKM Level 3 ini semua kegiatan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Saya berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 ini. Untuk status selanjutnya kita tetap memperhatikan perubahan Inmendagri dan Ingub yang mengatur tentang PPKM,” pungkasnya. (ung/cen)