PULANG PISAU – Tingkat kepatuhan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Pulang Pisau dalam membayar tagihan masih rendah.
Hal itu, terlihat dengan banykanya tunggakan pelanggan aktif PDAM hingga Agustus 2021 dan mencapai Rp654.234.359.
Sementara untuk tunggakan tidak aktif mencapai Rp 531.728.401, sehingga total tunggakan pelanggan aktif dan tidak aktif PDAM Pulang Pisau mencapai Rp 1.185.962.760.
Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau, Sis Hernawa, tidak menampik jika tidak semuanya patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar tagihan rekening atas pemakaian air minum tepat waktu.
Sis menjelaskan hingga 12 Agustus 2021, tunggakan pelanggan aktif PDAM Pulang Pisau mencapai Rp.654.234.359. Sementara untuk tunggakan tidak aktif mencapai Rp. 531.728.401, sehingga total tunggakan mencapai Rp. 1.185.962.760.
“Tunggakan ini mencapai Rp 1,1 miliar ini sangat berdampak dan mengganggu operasional PDAM,” kata Sis Hernawa, Jumat (13/8/2021).
Pria asal Magelang Jawa Tengah ini, mengatakan berbagai upaya penagihan sudah dilakukan, mulai pemberian SP1, SP2, dan SP3, tindakan humanis dan memberikan kompensasi pembayaran dengan cara dicicil.
Namun, kata Sis, tidak semua dapat memberikan itikad baik, sehingga pihaknya harus melakukan tindakan tegas kepada 75 pelanggan dengan memutus jaringan atau pipa tersebut.
“Dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas kepada 75 pelanggan PDAM dengan memutus jaringan instalasi airnya. Hal itu untuk menghindari tunggakan tagihan rekening PDAM semakin membengkak,” kata Sis Hernawa.
BACA JUGA : Warga Desa Mulyasari Kesulitan Angkut Hasil Panen
Sis juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau supaya dapat memenuhi kewajibannya membayar tagihan rekening PDAM tepat waktu dalam setiap bulannya.
“Karena dengan membayar tagihan tepat waktu. Maka sangat berdampak pada pelayanan dan suplai air minum semakin baik dan lancar,” pungkasnya. (ung/abe/cen)