Terjaring Razia, 60 Pelanggar Prokes Disanksi Denda hingga Hukuman Sosial

razia
Tim KRYD Polresta Palangka Raya, menggelar operasi yustisi dan razia masker kepada para pengendara maupun masyarakat di sekitaran Jalan S Parman hingga Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalteng, Kamis (12/8/2021). Foto:Ist. 

PALANGKA RAYA – Upaya penegakkan protokol kesehatan (prokes), Satgas Penanganan Covid-19 bersama Tim KRYD Polresta Palangka Raya, Kamis (12/8/2021), melaksanakan razia.

Penegakkan prokes ini dilakukan dengan menggelar operasi yustisi dan razia masker kepada para pengendara maupun masyarakat di sekitaran Jalan S Parman hingga Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/8/2021) pukul 19.00 WIB.

Perwira Pengendali Tim KRYD, Iptu I Ketut Warsa, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya edukasi dan pendisiplinan penerapan prokes serta PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya saat ini.

“Dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021, maka Kota Palangka Raya dikategorikan masuk pada PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ungkap Ketut.

Operasi yustisi pun berlangsung dengan mengawasi secara ketat hal tersebut serta memberikan teguran hingga sanksi kepada para pelanggar prokes yang ditemukan oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, BPDB, Satpol PP dan unsur pemerintahan lainnya.

“Selama berlangsungnya operasi yustisi terjaring 60 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker. Kemudian dikenakan teguran maupun sanksi sesuai dengan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020,” tutur Ketut.

Sebanyak 60 pelanggar tersebut dikenakan teguran maupun saksi, berupa 8 denda administrasi perorangan dan 52 sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan di sekitaran lokasi operasi yustisi digelar.

BACA JUGA : Keluar Masuk Kota Palangka Raya Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi dan Tes Antigen

Selepas melaksanakan operasi tersebut, Ketut pun memimpin Tim KRYD untuk melakukan patroli malam hari guna menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai prokes dan PPKM.

“Semoga upaya ini dapat berdampak positif bagi upaya penanggulangan dan mitigasi pandemi Covid-19, selalu ingat untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M),” pungkasnya. (jun/abe/cen)