PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tasrifudin, selama 15 bulan.
Tasrifudin sendiri terjerat kasus pemerasan dengan ancaman.
Sidang yang berlangsung di PN Palangka Raya, Kamis (12/8/2021) dipimpin Ketua Majelis Hakim Etri Widayati.
Etri Widayati menyatakan, terdakwa Tasrifudin terbukti telah bersalah melanggar Pasal 369 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Tasrifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Etri Widayati.
Disebutkan, terdakwa mengancam dan memeras korban untuk mendapatkan uang sebesar Rp 300 juta dari Rantau, bila tak dipenuhi, terdakwa akan melaporkannya ke pihak berwajib terkait usaha pengolahan kayu milik korban.
Rantau menyanggupi sebesar Rp 150 juta, selanjutnya ia beserta istrinya menyerahkan uang itu kepada terdakwa dan Simang di Jalan Tilung V, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Sabtu 22 Februari 2020 lalu.
Belum puas terima Rp 150 juta, terdakwa juga meminta sisanya yang sebagian, namun korban telah terlebih dahulu melaporkan kedua terdakwa ke pihak yang berwajib.
Diketahui, Simang merupakan oknum aparatur sipil negara pada Dinas Kehutan Provinsi Kalteng, ia menjalani proses persidangan dalam perkara tipikor. Sementara Tasrifudin didakwa jaksa dalam tindak pidana umum.
Disebut dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Tasrifudin merupakan oknum wartawan. Sebelumnya, Ia dituntut Jaksa Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana selama 2 tahun penjara, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bereng Jun Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata Tasrifudin, menanggapi putusan mejelis hakim.
Etri Widayati memberi tenggang waktu selama tujuh hari kedepan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nona Vera Hematang untuk menentukan sikap. (jun/abe/cen)