Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bereng Jun Dituntut 3,5 Tahun Penjara

kades bereng jun
Terdakwa Andreas Arpenodie saat menjalani sidang virtual di PN Palangka Raya, Kamis (12/8/2021). Foto:Juniardi.

PALANGKA RAYA –  Kasus Mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Andreas Arpenodie, kembali bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/8/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU)  Hariyadi, menuntut terdakwa Andreas dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun, dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018.

Sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf  b, (2), (3)  Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita kenakan Pasal 3 dan kami tuntut penjara 3,5 tahun Kades Bereng Jun” kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mengganti kerugian negara Rp 430 juta lebih, apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun harta benda milik terdakwa akan disita, apabila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Diketahui, mantan Kepala Desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas, Andreas Arpenodie, telah mendekam di penjara akibat korupsi anggaran desa, kini ia kembali menjadi terdakwa pada kasus yang berbeda.

BACA JUGA : Jadi Terdakwa, Oknum Pengacara Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kejari Gunung Mas sejak tahun 2020 lalu. Dari laporan hasil audit Inspektorat, menemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp 600 juta.

Uang dana desa (DD) tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Andreas Arpenodie dan pihak lainnya. (jun/cen)