PALANGKA RAYA – Pasangan suami istri (Pasutri) nekat memalsukan hasil Swab Polymerace Chain Reaction (PCR) saat ingin bertolak dari Kota Palangka Raya menuju Jakarta. Parahnya lagi, hasil swab sang istri yang awalnya positif Covid-19 dipalsukan menjadi negatif, Kamis (12/8/2021).
Pasangan tersebut, yakni wanita inisial SAM (20) warga Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Sementara itu, suamianya ialah warga negara asing (WNA) berinisial TTW (59) yang merupakan warga asal Negara Malaysia. Keduanya diamankan saat berada di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Informasi dihimpun, pasangan ini berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) ke Palangka Raya untuk melanjutkan perjanan ke Jakarta melalui penerbangan Batik ID – 6203 tujuan PKY – CGK.
Sebelum berangkat ke Jakarta, keduanya memeriksakan diri melalui swab mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Rabu (11/8/2021) pagi. Hasil pemeriksaan pada hari tersebut, sang wanita dinyatakan positif Covid-19, sedangkan suaminya negatif.
Karena tetap ingin berangkat ke Jakarta, SAM kemudian memalsukan hasil swab positif covid-19 tersebut menjadi negative.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung membenarkan peristiwa tersebut. dikatakannya, pasangan SAM dan TTW diamankan atas dugaan pemalsuan hasil Test PCR.
“Keduanya diduga memalsukan hasil tes PCR milik SAM dari Positif menjadi negatif” jelas Agung.
Lebih lanjut dijelaskannya, cara yang digunakan untuk memalsukan hasil tes tersebut, ialah pelaku melakukan scan ulang terhadap dokumen hasil PCR. Dari hasil positif menjadi negatif. Perubahan juga dilakukannya hanya dengan menggunakan ponsel pribadi miliknya.
“Terungkap saat petugas bandara melakukan pemeriksaan kepada keduanya. Saat QR Code punya si wanita di periksa ternyata hasilnya positif, sedangkan suaminya menunjukkan surat yang hasilnya negatif. Dari situlah muncul kecurigaan petugas,” ungkap Agung.
Agung juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya dari Satreskrim Polresta Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Termasuk, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jika terbukti, kami akan mengenakan Pasal 268 Ayat 1 dan Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (rdo/bud)