KUALA KAPUAS – Kenaikan tarif dasar pelanggan PDAM hingga mencapai seratus persen mendapat respon Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Dr Rosihan Anwar.
Ia mengatakan, kenaikan tersebut perlu dipertimbangkan kembali dan harus disosialisasikan kepada masyarakat, karena masyarakat sedang dalam kesulitan ekonomi.
“Kenaikan tarif pelanggan PDAM di Kapuas mencapai seratus persen ini jelas akan menjadi beban masyarakat ditengah pandemi dan kesulitan seperti ini. Kami mengimbau, agar pihak PDAM mempertimbangkan terlebih dahulu dengan memberikan sosialisasi sebaik mungkin kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak,” ujar Dr Rosihan Anwar, baru-baru ini.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut tidak terjadi pada pelanggan kelompok I kelas Sosial, umum dan sosial khusus. Namun diberlakukan untuk pelanggan kelompok II nonniaga yakni, kelompok rumah tangga A dan rumah tangga B ini adalah milik masyarakat yang dinaikan.
Kemudian, lanjutnya, kelas sosial terbagi 2 kelompok yaitu, sosial umum meliputi yaitu kelompok I hidran umum, kamar mandi dan WC umum, kelompok II sosial khusus diantaranya puskesmas, klinik pemerintah, rumah sakit pemerintah dan rumah ibadah.
BACA JUGA : Sehatkan Perusda PDAM dan Panunjung Tarung
Legislator dari PKS ini menilai mengapa tidak dinaikan tarif pelanggan kelas kelompok I untuk sosial umum dan khusus serta pada kelompok kelas II milik instansi dan kantor pemerintah saja. (adi/jun/cen)