Jadi Terdakwa, Oknum Pengacara Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Jadi Terdakwa, Oknum Pengacara Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara
KESAKSIAN: Martiasi Gawei saat memberikan kesaksian di dalam persidangan di PN Palangka Raya, belum lama ini. (FOTO: JUN).

PALANGKA RAYA– Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan pengacara senior berinisial BE memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi menuntut BE dengan hukuman dua tahun penjara.

“Kami ancam dengan pasal 372 KUHPidana, ” kata Suhadi didepan Ketua Majelis Hakim Alfon, pada persidangan Kamis (5/8/2021).

Mendengar hukuman yang terbilang tinggi, Marison Sihite selaku kuasa hukum dari BE menegaskan pihaknya akan menyampaikan tanggapan saat pembelaan.

“Kita akan lakukan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU,” singkat Marison.

Sebelumnya, Martiasi selaku korban mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa cek yang dititipkan Aulia dititipkan ke terdakwa BE. Dirinya mengaku baru mengetahui hal tersebut usai dirinya menghubungi Aulia untuk menanyakan keberadaan cek dengan jumlah Rp 186.483.100.

“Saya tidak mengetahui sama sekali bahwa cek tersebut dititipkan ke BE. Baru mengetahui saat dihubungi bendahara lalu menghubungi Aulia,” kata Martiasi.

Ia juga menambahkan bahwa sekitar Bulan September 2018 pun meminta Aulia menanyakan keberadaan cek tersebut. ternyata sudah dicairkan oleh BE tanpa sepengetahuannya.

“Berdasarkan bukti rekening koran yang dicetak Aulia, cek tersebut sudah dicairkan oleh BE tanpa sepengetahuannya juga,” jelasnya.

Saat disinggung apakah uang tersebut ada hak BE, Martiasi menegaskan tidak ada sama sekali. Semuanya itu uang miliknya atas hasil pekerjaan yang sudah dilakukannya.

“Tidak ada hak BE atas uang yang saat ini diperkarakan. Karena itu jerih payah saya atas pekerjaan,” tuturnya.

Terkait alasan dirinya tidak secepatnya menanyakan cek tersebut, padahal sudah dititip pada sekitar tanggal 24 Juli 2018, ia menegaskan masih trauma bertemu BE. Maka dari itu ia meminta Aulia untuk menanyakannya langsung ke BE.

“Trauma saya bertemu BE makanya saya tidak mau menagihnya langsung terkait cek tersebut. Saya meminta Aulia itu yang menagih,” tegasnya.

Bahkan terkait kenapa baru dilaporkan masalah uang tersebut, diakuinya bahwa sebenarnya sudah dilaporkan sejak Mei 2019, akan tetapi ada sedikit kendala sehingga baru kembali dilaporkan pada tahun 2020.

“Sudah saya lapor tahun 2019, namun ada sedikit kendala. Makanya kembali dilaporkan pada tahun 2020,” ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi Martiasi Gawei, BE menegaskan bahwa uang tersebut ada haknya.

“Ada hak saya atas uang tersebut,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU,  terkait perkara ini bermula pada tanggal 24 Juli 2018 saksi Aulia Suristiwa menghubungi terdakwa Bachtiar Effendi (BE) melalui aplikasi Whatsapp. Saat itu menyampaikan akan menitipkan Cek Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah senilai Rp 186.483.100 untuk diserahkan kepada saksi  Martiasi Gawei-Dewel Gaweidan.

Selanjutnya terdakwa Bachtiar Effendi mengatakan boleh dan meminta agar Ceknya diantarkan ke Jalan Murai ke Kantor Formad. Kemudian Yohanes selaku suami saksi Aulia Suristiwa pada hari itu juga sekira pukul 15.00 WIB mengantarkan Cek tersebut kepada terdakwa.

Setelah menerima cek tersebut ternyata Cek tersebut tidak diserahkan kepada Martiasi Gawei-Dewel Gawei. Nmaun, malah melakukan penerbitan atau penarikan cek tersebut pada tanggal 2 Agustus 2018 dengan nomor CBK 648171 dengan nilai Rp.186.483.100. Itu atas nama Heksa Basewut di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng di Jalan RTA Milono.

Mengetahui hal tersebut, saksi Martiasi Gawei-Dewel Gawei sudah berulang kali menghubungi dan menanyakan kepada terdakwa mengenai cek yang telah dicairkan oleh terdakwa tersebut. Namun terdakwa selalu mengatakan ‘nanti ada waktunya akan saya kembalikan’. Setelah menunggu lama tidak kunjung dikembalikan, lalu martiasi melaporkan hal tersebut ke Polda Kalteng. (jun/bud)