BNNP Kalteng Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 1,5 Miliar

BNNP Kalteng Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp 1,5 Miliar
PEMUSNAHAN: Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan memimpin pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (5/8/2021). (FOTO: ARDO).

PALANGKA RAYA – Barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja hasil pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng senilai Rp 1,5 milar dimusnahkan, Kamis (5/8/2021).

Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tersebut, dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan bersama instansi penegak hukum lainnya. Barang bukti ini sendiri, didapat dari tiga jaringan pengungkapan yang masuk ke wilayah Kalteng.

Dikatakan Roy, dari pengungkapan tiga jaringan narkoba tersebut, diamankan sebanya lima orang tersangka. Untuk barang buktinya sendiri, berupa sabu-sabu dan ganja.

“Barang bukti yang akan kami musnahkan kali ini dari 5 tersangka. Tersangka jaringan Sampit berinisial AA sebanyak 200 gram sabu-sabu, dari AL yang ditangkap bersama ARS dan MM di Kapuas seberat 478 gram sabu dan tersangka AW yang diamankan di Sampit seberat 242,3 gram ganja,” jelas Roy.

Disebutkannya juga, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, apabila diuangkan maka bernilai sekitar Rp 1,5 miliar. Hal tersebut jika melihat harga pasar sabu-sabu di Kalteng yang mencapai Rp 2 juta per satu gram.

“Penggagalan peredaran gelap narkotika ini selain dari BNNP Kalteng juga tak lupa berkat dukungan dan kerja sama dari pihak lainnya, seperti Polri, Bea Cukai, dan Kemenkumham,” sebutnya.

Pemusnahan barang bukti sitaan ini, dilakukan dengan cara melarutkannya ke cairan khusus. Cairan campuran narkoba tersebut, selanjutnya ditimbun kedalam tanah.

Jaringan yang berhasil berhasil diungkap ini, termasuk yang dikendalikan oleh oknum Narapidana yang ada di Lapas Kalteng. Termasuk pengungkapan masuknya barang dengan memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami bersama dalam memerangi narkotika. Ada beberapa yang disisihkan untuk bukti di proses persidangan nantinya” sebut Roy.

Disebutkannya juga, meski Indonesia termasuk Kalteng sedang dilanda pandemi Covid-19, namun hal tersebut tidak menghalangi peredaran narkoba. Bahkan, aksi peredaran narkoba semakin meningkat meski ditengah pandemi Covid-19.

“Meskipun pandemic covid-19, peredaran masih tetap berlangsung. Ini terbukti masih maraknya jaringan peredaran yang ada saat ini. Untuk itu kami terus berkomitmen dan tetap melakukan upaya pemberantasan peredaran barang haram ini” pungkasnya. (ard/bud)