PULANG PISAU – Akibat cuaca ekstrem, Kapal Motor Penumpang (KMP) Drajat Panciran batal berlayar. Ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi.
Supriyadi mengatakan, bahwa KMP Drajat Panciran mengalami penundaan berlayar pada Kamis (12/8/2021). Kini dijadwalkan akan berlayar dari Pelabuhan Panciran menuju Bahaur, Sabtu (14/8/2021) pukul 07.00 WIB.
Tertundanya pelayaran tersebut, lantaran cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi melebihi 2 meter. KMP Drajat Panciran yang semula dijadwalkan berlayar dari Pelabuhan Panciran Lamongan, Jawa Timur menuju Pelabuhan Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (12/8/2021) ditunda sampai dengan prakiraan cuaca dari BMKG membaik.
Marine Weather Service dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Perak Surabaya untuk lokasi jalur Panciran-Bahaur, Kamis (12/8/2021) dan mengingat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 82 tahun 2014 tentang tata cara surat persetujuan berlayar, pengumuman Satuan Pelayaran Pelabuhan Panciran Nomor : AP.043/001/PCN/VIII/2021 tentang menunda pemberian persetujuan surat berlayar (PSB) KMP Drajat Panciran berlayar dari Panciran ke Bahaur tanggal 12 Agustus sampai dengan prakiraan cuaca dari BMKG membaik yang didasarkan pada gelombang tinggi melebihi 2 meter.
“Harusnya Jumat (13/8/2021) KMP Drajat Panciran sudah bersandar di Pelabuhan Bahaur. Namun, karena gelombang tinggi melebihi 2 meter, sehingga tidak mendapatkan surat pemberian surat berlayar (PSB) dan menunda berlayar sampai cuaca kembali membaik,” kata Supriyadi.
BACA JUGA : Pelanggan PDAM Pulang Pisau Menunggak hingga Rp 1,1 Miliar
Atas penundaan berlayar KMP Drajat Panciran, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh calon penumpang dan pengguna jasa KMP Drajat Panciran.
“Sesuai jadwal yang kami terima, Insya Allah KMP Drajat Panciran akan berangkat dari Panciran ke Bahaur Sabtu 16 Agustus 2021 dan berangkat dari Pelabuhan Bahaur ke Panciran Senin (16/8/2021). Kita berharap, cuaca semakin baik, sehingga jadwal keberangkatan KMP Drajat Panciran sesuai yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (ung/abe/cen)