Hari Kemerdekaan RI, 20 Narapidana Lapas Kasongan Hirup Udara Bebas

Hari Kemerdekaan, 20 Narapidana Lapas Kasongan Hirup Udara Bebas
REMISI: Pemberian remisi umum secara simbolis kepada wargaa binaan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan, Selasa (17/8/2021). (FOTO: LAPAS KASONGAN).

PALANGKA RAYA –  Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 pada 17 Agustus 2021 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan memberikan remisi umum kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakat (WBP), Selasa (17/8/2021).

Kepala Lapas Narkotika Kelas II.A Kasongan, Ahmad Hardi menyebutkan, jumlah keseluruhan WBP atau Narapidana yang memperoleh Remisi Umum (RU) tanggal 17 Agustus tahun 2021 berjumlah 364 Orang.

“Remisi Umum 1 ada sebanyak 344 orang dan Remisi Umum 2 atau langsung bebas ada sebanyak 20 orang,” jelasnya.

Hardi menguraikan, remisi umum 1 yang mendapat pengurangan massa tahanan selama satu bulan sebanyak 10 orang, 2 Bulan sebanyak 94 orang, 3 Bulan sebanyak 140 orang, 4 Bulan sebanyak 68 orang, 5 Bulan sebanyak 30 orang dan  6 Bulan sebanyak 2 orang.

Sementara untuk Remisi Umum 2 atau langsung bebas hanya menyisakan masa hukuman selama 2 bulan sebanyak 2 orang, 4 Bulan sebanyak 9 orang, dan 5 Bulan sebanyak 9 orang.

“Saya harpakan kepada warga binaan, baik yang telah bebas dan masih menjalani masa hukuman untuk tetap berkelakuan baik, tidak melanggar peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan-pembinaan yang diselenggarakan,” ungkap Hardi.

Untuk diketahui, dengan diadakannya remisi rutin tiap 17 Agustus ini, maka isi Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan per 17 Agustus 2021 menyisakan 551 orang. Dengan rincian 10 orang tahanan dan 541 narapidana. (rdo/bud)