fbpx

Hari Kemerdekaan, 2.401 Narapidana di Kalteng Terima Remisi

Hari Kemerdekaan, 2.401 Narapidana di Kalteng Terima Remisi
SIMBOLIS: Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya menyerahkan remisi kepada Napi di Lapas Klas. II A Palangka Raya, Selasa (17/8/2021). (FOTO: ARDO).

PALANGKA RAYA – Sebanyak 2.401 Narapidana (Napi) di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Pemberian dari Kanwil Kemenkumham Kalteng ini bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Pemberian remisi tersebut secara simbolis diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya di Lapas Klas IIA Palangka Raya, Selasa (17/8/2021) siang.

Ilham menyampaikan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dengan jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh remisi umum hari kemerdekaan 17 Agustus Tahun 2021 berjumlah 2,427 Orang.

Ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum 1 yang tidak langsung bebas namun mereka diberi potongan masa hukuman mulai dari sebulan, dua bulan hingga 6 bulan. Sedangkan remisi 2, dimana narapidana akan langsung bebas setelah mendapat remisi.

“Remisi umum 1 ada sebanyak 2.041 orang narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Sementara ada 26 orang mendapatkan remisi 2, atau langsung bebas dari masa hukumannya,” bebernya.

Bagi remisi 1 umum dengan rincian, pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak
425 Orang, 2 bulan sebanyak 543 orang, 3 Bulan sebanyak 748 orang, 4 Bulan sebanyak 384 orang, 5 Bulan sebanyak 255 orang, dan 6 Bulan sebanyak 46 orang.

Menurut Kakanwil, remisi adalah hak bagi narapidana namun harus dibarengi dengan syarat tertentu.

“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” sebutnya.

Dikatakannya juha, narapidana yang diberikan remisi harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Sementara, ada juga syarat khusus bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya.

“Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Telah mengikuti program deradikalisasi,setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA
yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,” pungkasnya. (rdo/bud)

DMCA.com Protection Status