Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar, Oknum Mantan Pejabat di Katingan Ditahan

Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar, Oknum Mantan Pejabat di Katingan Ditahan
DUGAAN KORUPSI: Jaksa Penyidik Kejari Katingan saat melakukan penahanan terhaap mantan Asisten I Setda Kabupaten Katingan, inisial JS, Senin (16/08/21). (FOTO: IST).

KASONGAN – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menahan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Katingan Tahun 2017, berinisial JS, Senin (16/08/21). Oknum mantan pejabat ini diduga terlibat kasus korupsi.

Oknum mantan pejabat inisial JS yang juga pernah menjabat Plt. Sekda Katingan ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor). Penahanan dilakukan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 4 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS terlebih dahulu telah menjalani Pemeriksaan Tambahan oleh Penyidik sebagai Saksi.

“Yakni, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” jelasnya, Selasa (17/08/2021).

Dalam perkara ini, lanjut Erfandy, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 orang saksi dan Ahli. Kemudian, pihak kejaksaan memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait.

“Itu kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Sehingga berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” imbuhnya.

Diungkapkan Erfandy, adapun modus yang dilakukan adalah diduga tersangka JS yang juga merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, secara melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Tahun Anggaran 2017.

“Ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp5,8 miliar,” sebutnya.

Dalam kasus ini, tambahnya, Tim Penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial S. Untuk tersangka S ini, telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis mendatang.

“Perlu diketahui, Jaksa Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka JP disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. “Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun,” katanya. (chu/bud)