Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu di Gumas, Dua Sekawan Diringkus

Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu di Gumas, Dua Sekawan Diringkus
FOTO: ILUSTRASI

KUALA KURUN – Dua sekawan yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba jenis sabu-sabu diringkus tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas.

Pelaku yang diamankan tersebut, yakni inisial HS (47) dan JJ (48). Dua sekawan ini diamankan saat berada di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan keduanya, diamankan sebanyak sembilan paket diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 3.08 gram.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba, Ipda Budi Utomo menjelaskan berawal dari informasi masyarakat terkait keduanya. Yakni, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan” jelasnya, Selasa (17/8/2021).

Setelah informasi tersebut dipastikan kebenarannya, petugas mengambil tindakan cepat untuk mengamnakan keduanya beserta barang bukti diduga sabu-sabu.

“Untuk saat ini keduanya sudah kita amankan di Mapolres Gumas guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nya/bud)

BACA JUGA :  Dua Warga Nyaris Bentrok, Anggota Polsek Sebangau Berikan Solusi Damai