Mengatasi Covid-19 Perlu Dukungan Semua Pihak

Covid-19
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes saat diwawancarai awak media, belum lama ini. Foto: Adi

KUALA KAPUAS– Dalam upaya mengatasi angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Seluruh Stackholder termasuk DPRD Kapuas meminta dukungan semua lapisan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes. Ia mengatakan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, TNI dan Polri serta Kejari serta unsur lainnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 harus mendapat dukungan semua lapisan masyarakat dan agar terlibat langsung dalam pelaksanaannya.

“Kami menilai berbagai upaya sudah dilakukan, dan memang harus didukung semuanya, agar upaya mengatasi penyebaran Covid-19 ini. Upaya ini tidak akan berhasil, jika tidak mendapatkan dukungan, dan kepedulian dari semua lapisan masyarakat,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes kepada awak media, belum lama ini.

Bahkan untuk mensukseskan PPKM level 4 ini, Kabupaten Kapuas pun melakukan penyekatan di dalam Kota dan itu telah diberlakukan sejak 11 Agustus hingga 17 Agustus 2021, dimulai Pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dan nantinya pengendara yang hendak melintas di jalur-jalur penyekatan akan diperiksa petugas gabungan dari Pihak kepolisian dan TNI serta instansi terkait.

“Semua aktifitas masyarakat yang melintasi jalur-jalur dalam kota akan diperiksa oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk dan instansi terkait,” ucapnya.

BACA JUGA: Miris, Desa Tambak Bajai Kosong Tenaga Medis

Dimana ada 17 titik jalan yang dilakukan penyekatan yakni Jalan Pemuda, Jalan Cilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Tambun Bungai), Jalan Anggrek, Jalan Mawar, Jalan Keruing (Simpang Cilik Riwut), Jalan Keruing (Simpang Patih Rumbih), Jalan Tambun Bungai (Simpang Stadion), Jalan Patih Rumbih (Simpang Meranti/Sumatra), Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai (Simpang Bundaran Kecil, Jalan Melati dan Jalan Teratai kota Kuala Kapuas.

“Jadi bagi masyarakat yang akan melintas pada titik-titik penyekatan diatas Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB, harap menunjukkan sertifikat vaksin kedua pada petugas dilapangan,” tutupnya. (adi/jun)