Sembilan Kepala Desa Ajukan Banding, Terkait Polemik Jalan Senilai Rp 4,2 M

sembilan kepala desa
Kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu saat menjelaskan terkait pembuatan jalan tembus di 11 desa, Selasa (24/8/2021). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Sembilan kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, ajukan banding. Pascaputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, yang mengabulkan gugatan pemohon (Haji Asang) dalam perkara wanprestasi.

“Kita berupaya sampai tingkat terakhir sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ledel April Awat selaku kuasa hukum dari Sembilan kepala desa, Selasa (24/8/2021).

Ia menambahkan, terkait persoalan pembuatan jalan di Katingan Hulu telah berproses di Kejasaan Tinggi Kalteng. Dari pihak kades tidak pernah melaporkan siapa pun.

“Hal itu adalah kewenaangan aparat penegak hukum sesuai koridornya dalam menindak hasil temuan inspektorat. Saya mohon agar semua pihak dapat mengawal persoalan ini agar terang benderang,” terangnya.

Sementara itu, beberapa kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu, mengungkapkan bahwa yang mereka ketahui terkait  dengan rapat sebelum pembuatan badan jalan sepanjang 43 Km yang melintasi 11 desa dengan anggaran  Rp 4,2 miliar dan bersumber dari dana APBDes tahun 2020 dari 11 desa.

“Ada  rapat di Teluk Tampang pada tanggal 29 Januari 2020, atas undangan dari Camat Hernadie. Rapat tersebut membahas jalan tembus antar 11 desa di jalur Sungai Sanamang sepanjang 43 Km,” ungkapnya.

Ia menerangkan, rapat tersebut dihadiri BPD dan dalam rapat diputuskan oleh camat dari 11 desa harus menganggarkan dana desa Rp 500 juta untuk kegiatan pembuatan jalan.

“Pembentukan BKAD ditunjuk langsung oleh camat tanpa musyawarah, ada lima orang terdiri dari ketua dan wakil ketua. Dalam rapat tidak ada pembahasan surat perintah kerja (SPK) dan hanya daftar hadir musyawarah yang ada,” ungkap Kepala DesaTumbang Kuai, Sabri.

Pada rapat itu, camat mengatakan, yang akan melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan yang melintasi 11 desa adalah Haji Asang yang ditunjuk secara langsung oleh camat.

“Saat rapat tersebut Haji Asang tidak hadir,” kata Sabri.

Sabri melanjutkan, Camat tidak mau menandatangani pencairan APBdes 11 desa jika tidak menganggarkan dana desa dari hasil rapat di Teluk Tampang untuk pembuatan badan jalan tersebut.

Sementara Haji Asang sudah bekerja sebelum terbitnya SPK dan nota kesepakatan. Dikatakan Sabri, ia bekerja pada bulan Januari dan SPK diterbitkan bulan April. SPK tersebut dibuat oleh camat, 11 kades hanya disuruh tandatangan.

“Kami ini mau tidak mau harus mengikuti kemauan dari camat, kami merasa memang ada paksaan dari camat dalam rangka pembuatan jalan tembus itu,” ungkap Sabri.

Sementara itu, Kepala Desa Rangan Kawit, Kusuma, mengatakan bukan pihaknya tidak ingin membayar dari pekerjaan itu, karena pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur.

Kusuma menerangkan, pihaknya pernah meminta RAB kepada camat dan camat berjanji akan menyerahkan, akan tetapi tidak diberikan.

“Kami harapkan kasus ini cepat selesai, sehingga kami dari para kepala desa di Katingan Hulu maupun pihak Haji Asang  sama-sama tidak dirugikan,” pungkas Kusuma. (jun/abe/cen)