KPPM Sampit Soroti Konflik Agraria di Telawang, Nilai Gugatan Rp100 Miliar Tak Berdasar

kppm
Ketua Umum KPPM Sampit, Muhammad Ridho. Foto: Ist

SAMPIT – Konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat sorotan dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit. Ketua Umum KPPM Sampit, Muhammad Ridho, menilai persoalan tersebut kini berkembang menjadi perkara serius setelah sejumlah tokoh masyarakat digugat secara perdata dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Tokoh yang digugat disebut terdiri dari Damang, Kepala Desa, hingga anggota DPRD yang selama ini menyuarakan aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah dan plasma di wilayah tersebut.

Muhammad Ridho menegaskan konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan pendekatan berkeadilan, bukan melalui langkah hukum yang menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang membela kepentingan masyarakat.

“Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” ujar Ridho, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kepala desa, Damang, dan anggota DPRD memiliki kedudukan yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Ia menjelaskan kepala desa memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara Damang memiliki legitimasi sosial dan adat dalam menjaga hak masyarakat adat.

Adapun anggota DPRD, lanjutnya, memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menyampaikan pendapat demi memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” katanya.

KPPM Sampit juga menilai gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap para tokoh tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan dapat melemahkan keberanian aparatur desa dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” tegas Ridho.

Lebih lanjut, Ridho menyebut hingga saat ini dirinya belum melihat adanya dasar kuat bagi perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) untuk menggugat ketiga tokoh tersebut, terlebih di tengah adanya dugaan kriminalisasi yang saat ini masih berproses di Polres Kotawaringin Timur.

“Saya kira tidak ada dasar yang kuat bagi perusahaan untuk menggugat ketiga tokoh tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak masyarakat, dan hal itu dijamin oleh undang-undang. Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), termasuk hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak atas tanah secara adil.

“Jangan sampai ada indikasi pelanggaran HAM. Masyarakat dan tokoh-tokoh yang membela kepentingan rakyat memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati. Perusahaan juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” tambahnya.

KPPM Sampit mengajak pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Keadilan tidak boleh kalah oleh tekanan. Hak masyarakat tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis. Jika orang-orang yang membela rakyat justru dihadapkan pada proses hukum, maka kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama mereka,” pungkasnya. (*/cen)