Cegah Aliran Sesat, Kejari Pulang Pisau Gelar Rakor PAKEM

PAKEM
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH MH, saat rapat koordinasi PAKEM, Senin (23/8/2021). Foto: Bangun.

PULANG PISAU – Mencegah adanya aliran kepercayaan yang sesat, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis), menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan didalam masyarakat (PAKEM), Senin (23/8/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH MH, mengatakan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), merupakan tim gabungan yang digagas Kejaksaan RI untuk melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Ia menjelaskan, PAKEM merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama, sebagaimana Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Tugas dari Tim PAKEM kata Priyambudi, diantaranya menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi terkait aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, untuk meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya yang ditimbulkan bagi ketertiban dan ketentraman umum, dan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

“Ada beberapa aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau di antaranya, Majelis Tafsir Alqur’an, Jamaah, Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jamaah Penyejuk Qolbu (JPQ), saksi-saksi  Yehowa, Siwalan Taqif, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Syiah, Eks Gafatar, Pengajian Ust Ahmad Fahri Shihab, dan Pengajian Pimpinan Bambang Hermanto,” kata Priyambudi, Selasa (24/8/2021).

Priyambudi mengatakan, Tim PAKEM memiliki peran pengawasan dan penindakan, diantaranya melakukan tindakan preventif dan persuasif, yaitu sebagai usaha pencegahan terjadinya kasus-kasus yang berimplikasi negatif dan ditimbulkan oleh aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat. Kemudian melakukan tindakan represif, yaitu penindakan yang bersifat administratif.

Tindakan ini kata Priyambudi, berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, sampai pada tindakan penutupan tempat, penyitaan peralatan dan buku-buku yang digunakan, dan peringatan tertulis bila tidak ditaati dikeluarkan pelarangan terhadap organisasi  atau aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bersangkutan.

“Tim PAKEM juga melakukan tindakan yustisial, yakni sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang melakukan tindak pidana umum,” kata Priyambudi.

Ia menegaskan, dari hasil identifikasi dan deteksi anggota Tim PAKEM, ditemukan ada aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, di antaranya di Desa Anjir, Desa Jabiren dan Desa Kantan Atas, yang menjadi perhatian untuk selalu dilakukan monitoring keberadaan dan kegiatannya sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini.

“Apabila mengarah dan mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, Tim PAKEM akan melakukan pendekatan secara persuasif agar mereka kembali ke ajaran yang semestinya,” tegas Priyambudi. (ung/cen)