PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar, Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulpis, Tandean Indra Bela didampingi Wakil Ketua I, Yoppy Satriadi dan Wakil Ketua II, Arif Rahman Hakim dan diikuti oleh para Anggota DPRD Pulpis.
Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri Wakil Bupati Pulpis, Ahmad Jayadikarta, bersama jajaran perangkat daerah.
Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pulpis dan undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna meliputi penutupan Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026.
Ketua DPRD Pulpis, Tendean Indra Bella mengatakan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Bupati Pulpis, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pulpis.
Kemudian kata Tendean, dilanjutkan pidato pengantar mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 serta Pidato pengantar Bupati tentang LKPD Pulpis Tahun 2025 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pulpis, H Ahmad Jayadikarta.
“Rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI Tahun 2025 yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” tegas Tendean.
Di akhir kegiatan, setelah susunan Pansus resmi terbentuk, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pansus oleh Ketua DPRD Pulpis, Tendean Indra Bela, S.T., kepada Ketua Pansus yang telah ditetapkan, H. Nuril Khakim. (ung/abe)



