Polda Kalteng Sita 821,90 gram Sabu Jaringan antar Provinsi

Polda Kalteng Sita 821,90 gram Sabu Jaringan antar Provinsi
PENGUNGKAPAN: Dirnarkoba, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro menunjukan barang bukti hasil pengungkapan, Selasa (24/8/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng meringkus dua orang terduga pelaku jaringan narkoba antar provinsi. Dari tangan keduanya, diamankan ratusan gram barang bukti sabu-sabu asal Kalimantan Timur (Kaltim).

Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro kepada awak media, Selasa (24/5/2021).

Disebutkan Nono, kedua orang yang diamankan tersebut, yakni inisial JP (26), warga Jalan Seriti, Kota Palangka Raya. Seorang lainnya yaitu inisial WJ (36), warga Jalan Veteran, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ada dua orang yang kita amankan dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Keduanya diamankan saat berada di Kota Palangka Raya” ungkap Nono.

Disebutkannya, barawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Tamanggung Tilung, Kota Palangka Raya. Bermodalkan informasi tersebut, tim dari Ditreskoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Nono, berhasil diamankan pelaku inisial JP pada pada Minggu (15/8/2021) di kawasan Jalan Tamanggung Tilung, Kota Palangka Raya. Dari tangan pelaku ini, diamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat sekitar 49,90 gram.

“Satu pelaku kita amankan di kawasan Jalan Tamanggung Tilung sebesar paket sabu-sabu sebagai barang bukti” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Nono, pihaknya melakukan pengembangan dan mengarah pada pelaku inisial WJ yang merupakan tempat JP mengabil sabu-sabu tersebut. Pelaku WJ diamankan saat berada di Jalan Seriti, Kota Palangka Raya dan hasil pengembangan dari pelaku ini, kembali didapati sabu-sabu sebanyak delapan paket dengan berat sekitar 772 gram.

“Untuk barang bikti dari WJ, diamankan di sebuah barak di kawasan Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya” bebernya.

Terungkap, jaringan yang dijalankan WJ ialah asal Kalimantan Timur (Kaltim). Barang tersebut dikirimkan ke Kalimantan Selatan dan WJ mengambil barang tersebut yang kemudian diedarkan ke Kota Palangka Raya dan daerah sekitarnya.

“Total barang bukti yang kita amankan yaitu sabu-sabu dengan berat sekitar 821,90 gram” sebutnya.

Kedua pelaku sendiri, dikatakan Nono kini mendekam di ruang tahana Polda Kalteng untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut. (bud)