Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Diduga Dipukul Sesama Polisi, PPN Desak PTDH dan Proses Pidana Jalan

ppn
Wakil Ketua Umum PPN, Joseph F.J.W. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Dugaan pemukulan terhadap Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, mendapat sorotan dari Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN).

Wakil Ketua Umum PPN, Joseph F.J.W., mendesak kepolisian mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Dugaan insiden tersebut disebut berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk dugaan balap liar (bali) yang melibatkan anak salah satu anggota perwira polisi.

Joseph menilai, apabila pelaku terbukti merupakan anggota Polri dan memenuhi unsur pelanggaran berat berdasarkan pemeriksaan, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus dijatuhkan sesuai mekanisme hukum dan kode etik kepolisian.

“Institusi harus tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan atau status sebagai anggota Polri menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus karena oknum seperti ini yang merusak nama baik institusi kepolisian,” kata Joseph.

Selain proses etik internal, Joseph juga meminta agar dugaan tindak pidana tidak dihentikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana.

Menurut dia, proses disiplin atau kode etik dan proses pidana merupakan mekanisme yang harus berjalan sesuai ketentuan masing-masing.

“Proses pidana tidak boleh berhenti. Kalau ada unsur pidana, maka penyidikan harus dilanjutkan sampai ada kepastian hukum. Proses etik dan proses pidana jangan dicampuradukkan sehingga salah satunya justru dikesampingkan,” tegasnya.

Joseph menilai penanganan perkara tersebut menjadi penting untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum tetap diterapkan, termasuk ketika perkara melibatkan sesama anggota kepolisian.

Ia menegaskan, status sebagai anggota Polri maupun jabatan yang dimiliki tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dalam proses hukum.

Menurut Joseph, ketegasan institusi dalam menangani dugaan pelanggaran justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“PTDH apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat, dan proses pidana harus tetap berjalan apabila unsur pidananya terpenuhi. Itu sikap kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Kalteng membenarkan adanya pemeriksaan Bidpropam terhadap oknum perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. (cen)