PALANGKA RAYA – Pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya, berimbas kepada ditutupnya sejumlah ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas disejumlah jalan dalam kota.
Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar (Bunbes) Kota Palangka Raya. Penutupan akan diterapkan hingga tanggal 23 Agustus mendatang.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak Kaltengoke.com, sejumlah ruas jalan yang ditutup maupun dialihkan berada di sejumlah titik.
Yakni, di alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill) Jalan Kahayan dialihkan menuju Jalan Arut dan S Parman, Jalan Kinibalu ditutup, Apill Jalan Suprapto ditutup, bundaran kecil Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol diarahkan keluar ke Jalan Jendral Sudirman, Apill di Yos Sudarso diarahkan ke Jalan MH Thamrin, Jalan Kinibalu diarahkan ke Jalan Sundoro dan Jalan Bhayangkara serta Jalan Brigjen Katamso dan Panjaitan ditutup. Namun dipertemukan putar balik melalui Jalan Kapten Mulyono.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatlantas, AKP Rkky Operiady, menyebutkan penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas bertujuan membatasi pergerakan masyarakat.
“Ini sama yang diberlakukan pada saat penyekatan awal-awal PPKM dahulu. Pengalihan arus lalin ini dalam menindaklanjuti Intruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM level 4,” beber Rikky, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, penutupan lingkungan jalan yang ada di seputaran Kota Palangka Raya ini dikhususkan bagi akses menuju ke Bundaran Besar. Tiap sekat pengalihan arus lalu lintas dijaga oleh Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya.
BACA JUGA : RUPBASAN Palangka Raya Sinergitas Keterbukaan Informasi Bersama Awak Media
Selain dalam kota, penutupan juga dilakukan di tiga titik jalan lainnya yang dinilai merupakan titik ramai di Kota Cantik. Seperti di Jalan Yos Sudarso 6, Yos Sudarso 11 dan G Obos 7.
“Melalui pengurangan pergerakan masyarakat diharapkan dapat menurunkan penyebaran Covid-19,” tandasnya. (rdo/cen)