PALANGKA RAYA – Wacana pemekaran daerah otonomi baru (Kotawaringin), masih menjadi perbincangan hangat masyarakat di Kalteng.
Pascapersetujuan Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD Kalteng untuk memekarkan DOB Kotawaringin, beberapa waktu lalu.
Wacana DOB Kotawaringin ini pun menjadi ramai setelah mendapat respon dari netizen. Baik yang pro mapun kontra atas DOB tersebut.
Seperti, Koordinator sekaligus juru bicara aliansi Dayak bersatu (ADB) Kalteng, Ingkit Djaper, Rabu (11/8/2021), dalam laman facebook-nya.
Ia mengatakan, pemekaran DOB Kotawaringin ini wajib untuk didukung. Pasalnya, pemekaran Kotawaringin ini sudah melalui proses yang panjang.
“Bukan sekedar ujuk-ujuk,” ucapnya saat dikonfirmasi Kaltengoke.com.
“Prosesnya sudah sangat luar biasa. Mereka melaluinya dari masyarakat akar rumput alias gress roots di wilayah barat Kalteng. Sudah jauh-jauh hari. Optimalisasi agenda kerja presedium DOB terkoodinir dan terfokus, terang Ingkit Djaper.
“Artinya DOB Kotawaringin ini perlu kita dukung secara bersama,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan, ADB Kalteng pun mendukung pemekaran Kotawaringin ini. Karena ia menilai, wacana pemekaran ini merupakan keinginan dari masyarakat.
“Tidak ada yang salah. Akan tetapi, dalam pemekaran suatu wilayah sudah barang tentu harus melewati sejumlah proses. Proses ini yang harus dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk,” jelasnya.
Diketahui, DPRD Kalteng akhirnya menerima dan menyetujui untuk memberikan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dalam rangka pemenuhan persyaratan administratif usulan DOB Provinsi Kotawaringin.
DPRD Kalteng juga melayangkan sejumlah usulan, catatan dan rekomendasi dalam pembahasan usulan BOD Provinsi Kotawaringin.
Dalam paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, DPRD Kalteng, melalui Juru Bicara, Siti Nafsiah, mengungkap dipandang perlu klarifikasi terkait dengan persyaratan luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal.
Sehingga, Pemerintah Provinsi Kalteng harus komit untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemampuan dukungan dana dan pada saatnya akan dibentuk tim Kajian Pemerintah Provinsi Kalteng dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA : Forpeka Sayangkan Persetujuan DOB Kotawaringin di Tengah Pandemi Covid-19
“Sehingga kalangan dewan melihat, pemekaran Provinsi Kalteng dapat memenuhi dengan pertimbangan persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota “, jelasnya.
Dengan demikian, DPRD Kalteng dapat menerima dan menyetujui memberikan persetujuan bersama DPRD Kalteng dengan Gubernur Kalteng, dalam rangka pemenuhan persyaratan administrastif usulan DOB Provinsi Kotawaringin disertai catatan dan rekomendasi.(cen)