Forpeka Sayangkan Persetujuan DOB Kotawaringin di Tengah Pandemi Covid-19

Forpeka
Founder Forum Pemuda Kalteng (Forpeka), Novia Adventy Juran.

PALANGKA RAYA – Founder Forum Pemuda Kalteng (Forpeka), Novia Adventy Juran, menyayangkan di tengah pandemi Covid-19, legislatif dan eksekutif lebih memperhatikan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kotawaringin.

Di tengah situasi Krisis nasional dalam perjuangan menghadapi pandemi Covid-19, seharusnya semua pihak, baik pemerintah, DPRD Kalteng, masyarakat dan sektor lainnya, turut bahu-membahu secara kolektif untuk menghadapi berbagai tantangan dan krisis yang dihadapi bangsa Indonesia, secara khusus masyarakat Kalteng.

“Situasi pandemi semakin melilit leher rakyat dengan berbagai krisis dan penderitaan, apalagi penanganan pandemi Covid-19 dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan, baik dalam skala nasional maupun daerah, rasanya belum mampu untuk menekan penyebaran virus ini, berbagai kebijakan yang dikeluarkan juga bukan tanpa konsekuensi dan masyarakat semakin berada dibawah krisis yang berkepanjangan,” terangnya, Kamis (5/8/2021).

Di lain sisi, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD Kalteng, telah mengejutkan masyarakat Kalteng melalui sebuah video yang beredar, yakni pembacaan surat keputusan untuk membentuk DOB dengan membentuk Provinsi Kotawaringin.

“Penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah belum juga mampu mengendalikan penyebaran virus corona. Pembatasan sosial mulai dari PSPB-PPKM-PPKM Mikro terbukti mengalami kegagalan dalam menekan kenaikan angka kasus Covid-19,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, tidak ada hal yang mendesak untuk melegitimasi keputusan pembentukan DOB Kotawaringin. Apalagi ditengah pandemi, dimana rakyat dikepung masalah sosial dan kesehatan, wajar rakyat bertanya ini untuk kepentingan siapa?

“Pemerataan pembangunan selalu menjadi dalil untuk melegitimasi cita-cita beberapa pihak untuk membentuk daerah otonomi baru di Kalimantan Tengah. Padahal nyatanya kondisi masyarakat Kalteng pun masih merangkak untuk mewujudkan kesejahteraan, kami sungguh menyayangkan keputusan tersebut, itu bukanlah persoalan mendesak ditengah-tengah situasi pandemi ini,” tegasnya.

Diketahui, DPRD Kalteng akhirnya menerima dan menyetujui untuk memberikan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dalam rangka pemenuhan persyaratan administratif usulan DOB Provinsi Kotawaringin.

DPRD Kalteng juga melayangkan sejumlah usulan, catatan dan rekomendasi dalam pembahasan Ususlan BOD Provinsi Kotawaringin.

Dalam paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, DPRD Kalteng, melalui juru bicara Siti Nafsiah, mengungkap, dipandang  perlu klarifikasi terkait dengan persyaratan luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal.

Sehingga, Pemerintah Provinsi Kalteng harus komit untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemampuan dukungan dana dan pada saatnya akan dibentuk tim kajian pemerintah provinsi kalteng dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA : Mahasiswa Papua di Kalimantan Minta Oknum TNI AU Dipecat

“Sehingga kalangan dewan melihat, pemekaran Provinsi Kalteng dapat memenuhi dengan pertimbangan persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota “, jelasnya.

Dengan demikian, DPRD Kalteng dapat menerima dan menyetujui memberikan persetujuan bersama DPRD Kalteng dengan Gubernur Kalteng dalam rangka pemenuhan persyaratan administrastif usulan daerah otonomi baru Provinsi Kotawaringin disertai catatan dan rekomendasi. (cen)