Hindari Potensi Korupsi, Kades Wajib Transparan Gunakan Anggaran

hindari potensi korupsi
Kajari Murung Raya, Suyanto SH MH, bersama Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph dan Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana saat menggelar Hari Bhakti Adyaksa ke-61 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, beberapa waktu yang lalu. Foto:Yudi.

PURUK CAHU – Hindari adanya potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran desa, kepala desa wajib transparan atau terbuka mengelola keuangan.

Hal ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Suyanto SH MH, usai menghadiri pelantikan 62 orang kepala desa terpilih di GPU Tira Tangka Balang, Selasa (3/8/2021) lalu.

Menurutnya, salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan seluruh pemerintah desa adalah dengan langkah transparansi penggunaan anggaran desa kepada seluruh masyarakatnya.

“Opini negatif yang mengarah kepada dugaan korupsi tentu akan bermunculan, jika pemerintah desa tidak transparan dalam menggunakan dana desa, yang tujuannya untuk pembangunan di desa itu sendiri, salah satu upaya transparansi ini seperti, pemerintah desa wajib memasang spanduk ataupun baliho di kantor desa ataupun ruang publik rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan yang akan dilakukan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, saat diwawancarai awak media usai kegiatan pelantikan kades.

Upaya transparansi ini tentu akan menimbulkan opini yang positif di masyarakat terkait dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

BACA JUGA : Syukuran Hari Jadi ke-19 Murung Raya Digelar Secara Virtual

Suyanto SH MH, sangat mengharapkan kepada seluruh pemerintah desa bisa menerapkan hal ini, karena diakuinya dalam beberapa waktu terakhir cukup banyak kepala desa yang telah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi ini.

“Tentu upaya pencegahan sangat tepat dilakukan, namun kami akui pengawasan terhadap seluruh pemerintah desa saat ini di wilayah Murung Raya ini masih lemah. sehingga dengan langkah tranparansi tadi bisa mencegah opini-opini dugaan korupsi di desa,” tegasnya. (udi/cen)