Bupati Barito Utara Putuskan Tata Batas Desa Lemo I dan II

tata batas desa lemo
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, saat mengikuti rapat terkait tata batas Desa Lemo I dan II, Rabu (4/8/2021). Foto:Humas Barito Utara.

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, memutuskan tata batas Desa Lemo I dan II, Rabu (4/8/2021).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengan agenda tata batas final Desa Lemo I dan II. Rapat tersebut, turut hadir Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin MAP, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj Siti Nornah Iriawati SH MAP.

Dengan tidak dicapainya kesepakatan dalam musyawarah dan mufakat antara kedua desa dalam beberapa kali rapat. Bupati Barito Utara mengambil alih keputusan terkait tata batas tersebut.

Hal ini, berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Tata Batas, yang menyatakan bahwa dalam hal upaya musyawarah dan mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota.

Bupati Barito Utara, menyampaikan bahwa keputusan tata batas yang diambil berdasarkan peta tata batas tahun 2019, dengan tidak memihak kepada salah satu desa.

“Saya tegaskan, oleh karena tidak dicapai kesepakatan hingga hari ini, terpaksa saya putuskan,” jelas H Nadalsyah.

Disampaikannya, bahwa terkait permasalahan tata batas, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyurati masing-masing pihak untuk segera menyelesaikan tata batas wilayahnya.

“Surat terakhir tanggal 07 April 2020 tentang percepatan penegasan tata batas desa/kelurahan,” kata H Nadalsyah.

BACA JUGA : Bupati Hadiri Hari Jadi ke-19 Kabupaten Barito Timur Secara Virtual

Dengan diputuskan tata batas kedua desa, Bupati menegaskan, bahwa pemerintah kecamatan dan desa tidak berhak menolak keputusan pemerintah kabupaten.

“Tidak boleh ada penolakan dari semua desa atau kelurahan, karena telah menjadi wewenang dari kabupaten,” tegas H Nadalsyah.

Keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan diantaranya, bahwa peta tim tata batas kabupaten tahun 2019 telah melewati proses panjang dan telah diakui oleh BIG serta sejarah desa. (hmsbaritoutara/cen)