JAKARTA – Ibu hamil yang terpapar Covid-19 berisiko tinggi mengalami gejala berat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan meninggal dunia.
Adanya sejumlah ibu hamil meninggal dunia akibat terkonfirmasi virus corona, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Upaya pemberian vaksin Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan pemberian vaksin kepada ibu hamil tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, Senin (2/8//2021).
Kementerian Kesehatan pun telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksin Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 yang tinggi.
Vaksin bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skrining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lainnya.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni, Pfizer dan moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui, apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.
BACA JUGA : Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Didesak Mundur
Mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia kontak person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
“Pemerintah juga akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan,” terang Maxi Rein Rondonuwu, yang dilansir dari siaran pers oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. (cen)