PALANGKA RAYA – Diduga melakukan penggelapan uang pembayaran kredit sejumlah nasabah, oknum depkolektor atau tukang tagih inisial Mk (38) diamankan petugas kepolisian, Minggu (1/8/2021).
Mk yang merupakan warga Jalan Dr Murjani, kota Palangka Raya ini, diamankan saat berada di Jalan Hiu Putih XVI Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung mengatakan, pelaku diduga menggelapkan uang tarikan nasabah tanpa sepengetahuan pihak kantor pembiayaan.akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian lebib dari Rp 11 juta.
“Pelaku ini dilaporkan atas tindak pidana penggelapan dengan menggelapkan uang setoran nasabah,” kata Agung.
Ulah penagih kredit atau depkolektor itu baru disadari oleh pihak kantor pembiayaan dan dilaporkan pada Sabtu (5/6/2021). Sebelumnya, pihak kantor UNITY melakukan survey kepada para konsumen peminjam kredit yang ditarik oleh pelaku
Hasilnya, sebagian konsumen mengaku kepada pihak kantor telah melakukan membayarkan ke Mk sebagai penagihnya.
“Setelah di cek dan periksa di kantor pembiayaan, uang tersebut tidak disetorkan pelaku ke kantor,” jelas Agung.
BERITA TERKAIT: Oknum Mantan Lurah dan Anaknya Jadi Tersangka Penipuan Jual Tanah
Pelaku saat ini telah dimintai keterangan sementara oleh penyidik Satreskrim Polrestq Palangka Raya. Namun, pemeriksaan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat karena hasil swab terhadal Mk yaitu positif Covid-19.
“Untuk terlapor kita lakukan isolasi karena hasil swab antigennya dinyatakan positif” pungkas Agung. (ard/bud)